Berita Entertainment
Mantan Muncikari Artis Ungkap Jumlah Klien, Hotman Paris Sedih Ada yang Pernah Jadi Bintang Tamunya
Hotman Paris mengaku sedih ketika mengingat pengalamannya mengundang artis di acaranya yang ternyata juga pernah menjadi seorang klien Robby Abbas.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap pertanyaannya melalui postingan Instagram-nya, Selasa (8/1/2019).
Di postingan itu Hotman Paris berkata banyak yang bertanya mengapa wanita dalam kasus prostitusi online tak ditetapkan tersangka.
• Hotman Paris Sebut Ia Setia Meski Nakal Dikit di Ultah Pernikahan, Ekspresi Istri Langsung Berubah
Hotman Paris pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang menyatakan hal itu termasuk tindak pidana.
Begini penjelasan Hotman Paris selengkapnya:
"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka?" kata Hotman Paris.
"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," lanjutnya.

"Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi," kata Hotman Paris.
"Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia," tambahnya.
• 5 Tingkah Hotman Paris yang Jadi Sorotan di Tahun 2018, Ribut Sama Hilda Vitria Sampai Farhat Abbas!
Hotman Paris juga menjelaskan sang muncikari juga bisa bebas jika mendapat pengacara yang benar.
"Si muncikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas itu," kata Hotman Paris.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi," lanjutnya.
"Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis suka sama suka. Suka sama suka ya, itu susahnya," tambah Hotman Paris.
"Jadi, kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini, baik terhadap si muncikari maupun si wanita artisnya," ujarnya.