Artis Terlibat Prostitusi
Polda Jatim Buru DPO Muncikari Vanessa Angel, Lokasinya Sudah Terpantau dan Diminta Menyerahkan Diri
Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jatim memburu DPO muncikari Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
Vanessa Angel dianggap melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.
Vanessa Angel terbukti turut serta berkomunukasi mengirim foto dan video dewasa pribadinya ke sejumlah muncikari.
Luki membeberkan Vanessa Angel terbukti menerima transaksi prostitusi dari 15 transaksi, dan terungkap 9 kali, yaitu dua kali di Singapura, 6 di Jakarta dan 1 di Surabaya.
Rencananya, pemanggilan Vanessa Angel akan dilakukan Senin pekan depan. (don)
• Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi Artis, Foto & Video Dewasa Jadi Bukti