Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Polda Jatim Buru DPO Muncikari Vanessa Angel, Lokasinya Sudah Terpantau dan Diminta Menyerahkan Diri

Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jatim memburu DPO muncikari Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Vanessa Angel Minta maaf pada masyarakat di Polda Jatim. 

Vanessa Angel dianggap melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.

Vanessa Angel terbukti turut serta berkomunukasi mengirim foto dan video dewasa pribadinya ke sejumlah muncikari.

Luki membeberkan Vanessa Angel terbukti menerima transaksi prostitusi dari 15 transaksi, dan terungkap 9 kali, yaitu dua kali di Singapura, 6 di Jakarta dan 1 di Surabaya.

Rencananya, pemanggilan Vanessa Angel akan dilakukan Senin pekan depan. (don)

Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi Artis, Foto & Video Dewasa Jadi Bukti

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved