12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang Sidang di Pengadilan Tipikor, Terdakwa Bantah Terima Rp 100 Juta
Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman memimpin sidang dengan agenda dakwaan jilid tiga terhadap 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang di PN Tipikor Surabaya
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dengan agenda dakwaan 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (21/1/2019)
18 anggota DPRD ini diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dengan nominal total senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.
(Kejaksaan Ngawi Digeruduk Ormas Terkait Dana Bedah Rumah Yang Diduga Diselewengkan)
(Susuri Pinggiran Sungai Kalilondo, Arus Deras dan Warna Air Sungai Keruh Jadi Kendala)
Berita Terkait