Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akan Polisikan Tyas Mirasih, Maryke Harris Pohu Nenek Amandine Siapkan Bukti Dugaan Eksploitasi Anak

Berencana polisikan dan laporkan Tyas Mirasih, nenek Amandine, Maryke Harris Pohu, siapkan bukti dugaan eksploitasi anak.

Editor: Alga W
Grid.ID - Instagram/tyasmirasih
Nenek Amandine, Maryke Harris Pohu akan rebut hak asuh cucunya dari tangan Tyas Mirasih 

Berencana polisikan dan laporkan Tyas Mirasih, nenek Amandine, Maryke Harris Pohu, siapkan bukti dugaan eksploitasi anak.

TRIBUNJATIM.COM - Tyas Mirasih dilaporkan oleh nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu perihal hak asuh anak.

Maryke Harris Pohu beserta kuasa hukumnya pada Senin (21/1/2019) siang, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Tyas Mirasih atas dugaan eksploitasi anak.

Maryke Harris Pohu Nenek Amandine Tantang Balik Tyas Mirasih Bersumpah, Demi Kebenaran

"Hari ini mendampingi klien kita ke KPAI untuk laporan, melaporkan Tyas Mirasih ke KPAI soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung wali dari anak yang diduga anak tersebut dieksploitasi," tutur kuasa hukum Maryke Harris Pohu, Agustinus.

Sebelumnya, Agustinus menyebut pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dimana Tyas Mirasih disebut melanggar Pasal 332 KUHP.

"Kita sudah laporkan ke polisi dengan Pasal 332 dan hari ini kita laporkan juga," sambung Agustinus.

"Kami imbau saudari Tyas untuk segera mengembalikan cucu dari klien kami," pintanya.

Foto Endorse Jadi Bukti, Tyas Mirasih Terancam 10 Tahun Penjara karena Tuduhan Eksploitasi Anak

Agustinus menyebutkan kalau kliennya yang merupakan nenek kandung Amandine sudah lebih dari satu tahun belakangan ini tidak bertemu dengan cucunya

Hal ini lantaran disebutkan pihak nenek Amandine, tidak pernah diberikan akses oleh Tyas Mirasih.

"Sudah satu tahun klien kami tidak pernah dibukakan akses. Ada apa ini? Sedangkan klien kami yang memegang putusan pengadilan agama bahwa hak asuh anak jatuh ke neneknya yaitu klien kami," terang Agustinus.

Ia menyebutkan kalau Maryke Harris Pohu sendiri sudah pernah datang ke rumah Tyas Mirasih dengan cara kekeluargaan, namun sampai dengan saat ini ia belum pernah bertemu dengan cucunya tersebut.

Nenek Amandine Nangis Minta Tyas Mirasih Kembalikan Cucunya, Tyas: Saking Busuknya Sampe Gak Kuat

"Tyas lewat telepon dengan tim kami di sebuah televisi bilang, memang mengakui melarang bertemu dengan klien kami. Alasannya Tyas nanti ketemu di Kepolisian karena sudah melaporkan. Pertanyaan sama jawabannya tidak sinkron," tuturnya.

Kuasa hukum Maryke Harris Pohu pun sudah menyiapkan bukti, di antaranya screenshot media sosial Instagram dan beberapa dokumen lain yang sudah mereka ajukan ke Polda Metro Jaya.

"Kita sudah siapkan screenshoot Instagram, semua bukti-bukti kita sudah kasih ke polisi Polda Metro Jaya."

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved