Evaluasi Karaoke Yang Ditutup, Pemkot Blitar Sebutkan Hampir Semua Karaoke Belum Lengkap Izinnya
Evaluasi Karaoke Yang Ditutup, Pemkot Blitar Sebutkan Hampir Semua Karaoke Belum Lengkap Izinnya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar sudah menyampaikan hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke ke DPRD Kota Blitar.
Hasil evaluasi, sejumlah tempat karaoke menyebutkan tujuh dan delapan tempat karaoke yang disegel perizinannya belum lengkap.
"Hasil evaluasi sudah kami sampaikan ke dewan dan ke masing-masing pemilik karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar sekaligus Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari, Senin (21/1/2019).
• Evaluasi Tempat Karaoke yang Ditutup di Blitar Selesai, Pemkot: Ada Kekurangan yang Harus DIlengkapi
Juari mengatakan hasil evaluasi dari tim menyebutkan, rata-rata perizinan sejumlah tempat karaoke masih belum lengkap.
Dari delapan tempat karaoke yang disegel hanya satu yang perizinannya sudah lengkap.
Satu tempat karaoke yang perizinannya sudah lengkap, yaitu, Karaoke 999.
"Hanya karaoke 999 yang izinnya sudah lengkap. Segelnya juga sudah kami lepas. Sedangkan tujuh karaoke lainnya masih kami segel karena perizinannya belum lengkap," ujar Juari.
• Besok, Tim Labfor Polda Jatim akan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Rumah Makan Ramayana Kota Blitar
Masalah perizinan itu penting untuk operasional tempat karaoke.
Kalau pemilik karaoke tidak bisa melengkapi perizinan maka karaoke itu tidak boleh beroperasi.
Pemkot Blitar memberi kesempatan kepada para pemilik karaoke untuk segera melengkapi perizinannya.
Juari mencontohkan seperti karaoke Jojo, Next, dan Go Rame.
Perizinan ketiga karaoke itu tidak sesuai.
Ketiga karaoke itu berada di kompleks pertokoan.
Izin mendirikan bangunan (IMB) yang digunakan untuk tempat karaoke itu untuk pertokoan.
Mereka harus membuat IMB baru yang peruntukannya untuk usaha karaoke.
Sedangkan tempat karaoke yang jadi satu dengan hotel juga harus mengurus izin lagi.
Sebab, izin tempat karaoke itu masih jadi satu dengan izin hotel.
Pengelola harus mengurus izin baru untuk karaoke yang jadi satu dengan hotel.
"Ada dua karaoke yang jadi satu dengan hotel, yaitu di Puri Perdanan dan Grand Mansion. Mereka harus mengurus izin baru tempat karaoke itu," kata Juari.
Khusus untuk karaoke 999, kata Juari, perizinannya memang sudah lengkap.
Tempat karaoke itu sudah bisa beroperasi lagi.
Tetapi, Pemkot Blitar memberikan surat teguran pertama ke pengelola karaoke itu.
Surat teguran itu sebagai peringatan untuk pengelola karaoke untuk melengkapi beberapa hal.
Misalnya, soal ukuran room harus disesuikan dengan standart dari Kementerian Pariwisata.
Sesuai standar ukuran room 2,5 meter x 3,5 meter.
Selain itu, room juga harus ada jendelanya dan tidak boleh ada kamar mandi di dalam.
"Mereka boleh beroperasi tapi harus segera melengkapi sejumlah kekurangan itu. Kalau tidak, kami akan memberi surat teguran kedua sampai ketiga kali. Jika sudah teguran ketiga tetap tidak dilengkapi, kami akan menutup operasionalnya," ujar Juari.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar melakukan evaluasi terhadap sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar.
Pemkot Blitar menutup delapan tempat karaoke untuk keperluan evaluasi sejak Rabu (9/1/2019) lalu sampai sekarang.
Ada tiga poin yang menjadi fokus tim dalam mengevaluasi sejumlah tempat karaoke.
Yaitu, model bangunan, legalitas perizinan dan sistem operasional.
Tim langsung terjun ke sejumlah tempat karaoke untuk melihat kondisi fisik bangunan dan mengklarifikasi ke pengelola.