Jalan Gubeng Surabaya Ambles
PT NKE Mau Uruk Galian Proyek Basement, Polda Jatim : Jangan Diuruk Dulu Tunggu Penyidikan Tuntas
PT NKE Mau Uruk Galian Proyek Basement, Polda Jatim : Jangan Diuruk Dulu Tunggu Penyidikan Tuntas.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menanggapi desakan pihak PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk) agar secepatnya menyelesaikan pengambilan barang bukti di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
Ini menyusul pihak PT NKE akan menguruk kembali galian proyek basement RS Siloam, yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan penyidikan ini merupakan bagian transparansi yang diinginkan publik untuk dilakukan keterbukaan mengenai penanganan kasus Jalan Gubeng ambles.
• Barang Bukti Galian Tak Kunjung Diambil, Tim Mitigasi Sebut Bisa Timbulkan Keretakan Jalan Gubeng
Pastinya, penyidik sudah mempertimbangan bahwa di lokasi masih diperlukan guna kepentingan penyidikan.
"Kalau penyidikan belum tuntas dan masih memerlukan bukti-bukti yang diperlukan, saya kira jangan diuruk dulu," ungkapnya, Senin (21/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, keperluan barang bukti di lokasi kejadian itu sangat membantu untuk membuktikan hasil penyidikannya.
"Jika penyidikan itu dianggap sudah memenuhi dan bukti material sudah ada, ya silahkah dilakukan pengurukan," jelasnya.
• Proses Urukan Basement Jalan Gubeng Tertunda, PT NKE Tunggu Polda Jatim Pada Galian Barang Bukti
Dikatakannya, pihaknya belum dapat memastikan terkait sampai penyidikan itu dianggap selesai hingga yang bersangkutan diperbolehkan menguruk kembali lokasi galian basement tersebut.
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Januari 2019 akan diumumkan mengenai hasil penyidikan.
"Kalau belum (Penyidikan) ya paling lambat akhir Januari ini sudah selesai," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, Polda Jatim memastikan akan mengusut tuntas penyebab amblesnya penyebab jalan raya Gubeng Kota Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan langkah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait Jalan Gubeng ambles hingga merusak fasilitas Negara.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, satu di antaranya adalah perencana proyek basement berinisial F.
Peran tersangka F menangani proyek tempat parkir di bawah tanah yang berada persis di samping amblesnya jalan Gubeng.
"Secara teknis yang jelas ada tiga, kita dalami potensi kena sanksi hukum (tersangka)," ujar Kapolda Jatim di sela Press Conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018) kamarin.