Artis Terlibat Prostitusi
Hari ini, Polda Jatim Panggil Vanessa Angel Soal Kasus Prostitusi, Polisi: Ditahan atau Tidak Monggo
Vanessa Angel diagendakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vanessa Angel diagendakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka terhadap Vanessa Angel dilakukannya lantaran beberapa hari yang lalu, Senin (21/1/2019), yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya untuk wajib lapor.
“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).
• Aldira Chena Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online Artis, Ternyata Begini Cara Muncikari Seret Namanya!
Apakah Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?
Barung memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.
“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik. diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkap Barung.
• INFO TERKINI, Penyidik Bongkar 1.000 Video Artis Beradegan Panas di Ponsel Germo Prostitusi Online
Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka Vanessa Angel, pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.
Faktor objektif yang dimaksud yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.
Akan tetapi faktor subjektifnya, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Mau ditahan atau tidak artis VA, silahkan penyidik melakukan kewenangannya.” pungkasnya. (don)