Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta
Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Artinya, dalam konteks permasalahan ini, kliennya adalah korban.
Kata dia, kliennya adalah korban kejahatan yang dilakukan oleh pihak penguasa atau dalam hal ini Pemkot Pasuruan.
Ia menyebut, bahwa kliennya ini hanya mengikuti prosedur yang ada.
"Sebenarnya dia bukan mantennya. Klien saya hanya diminta untuk ikut lelang, ya ikut, terus dinyatakan menang dan dimintai untuk memberikan sejumlah uang ya dibayar. Fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan ini ya akhirnya membuka secara gamblang , klien saya adalah korban dari kejahatan yang tertata," jelasnya.
Ia pun bisa memprediksikan bahwa kasus PLUT ini hanya sebagai pijakan untuk membuka kasus - kasus lainnya.
Kata dia, dalam persidangan kliennya, banyak fakta - fakta persidangan yang terungkap.
Rata - rata , fakta ini sangat mengejutkan.
"Kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Tapi , apapun itu, saya masih berharap klien saya ini tidak bersalah dan posisinya hanya korban. Bahkan, fakta - fakta persidangan ini yang nantinya akan menjadi faktor yang meringankan bagi klien saya," tutupnya.