Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews/Jeprima
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan yang merupakan bagian dari komitmen fee dari penerima proyek kepada Wali Kota. Jumlahnya, sebesar Rp 120 juta. 

Artinya, dalam konteks permasalahan ini, kliennya adalah korban.

Kata dia, kliennya adalah korban kejahatan yang dilakukan oleh pihak penguasa atau dalam hal ini Pemkot Pasuruan.

Ia menyebut, bahwa kliennya ini hanya mengikuti prosedur yang ada.

"Sebenarnya dia bukan mantennya. Klien saya hanya diminta untuk ikut lelang, ya ikut, terus dinyatakan menang dan dimintai untuk memberikan sejumlah uang ya dibayar. Fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan ini ya akhirnya membuka secara gamblang , klien saya adalah korban dari kejahatan yang tertata," jelasnya.

Ia pun bisa memprediksikan bahwa kasus PLUT ini hanya sebagai pijakan untuk membuka kasus - kasus lainnya.

Kata dia, dalam persidangan kliennya, banyak fakta - fakta persidangan yang terungkap.

Rata - rata , fakta ini sangat mengejutkan.

"Kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Tapi , apapun itu, saya masih berharap klien saya ini tidak bersalah dan posisinya hanya korban. Bahkan, fakta - fakta persidangan ini yang nantinya akan menjadi faktor yang meringankan bagi klien saya," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved