Datangi Kantor DPRD Gresik, Sekber Asosiasi Buruh Tuntut Kejelasan UMSK
Sekretariat gabungan (Sekber) buruh mendatangi kantor DPRD Gresik menuntut agar 49 perusahaan menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
SURYA/WILLY ABRAHAM
Perwakilan Sekber asosiasi buruh, Disnaker bersama Komisi IV DPRD Gresik menggelar hearing di ruang kerja Komisi IV, Senin (28/1/2019).
Komisi IV tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar rapat bersama Disnaker.
"Kami akan kawal terus, bicara UMSK akan kami kawal hingga ke kementerian," tutupnya.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam Sekber buruh Gresik melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Gresik.
Mereka menuntut diberlakukannya UMSK sebesar 5 persen, 7 persen dan 9 persen dari nilai UMK Rp 3.867.874. (Surya/Willy Abraham)