Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Detik-detik Pemuda Jombang Nyaris Dihakimi Massa karena Ketahuan Cabuli Mahasiswa di Area Persawahan

Polsek Perak Jombang mengamankan Muhammad Afifudin (19), pemuda asal Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Penulis: Sutono | Editor: Ani Susanti
Istimewa
Ilustrasi 

Pelaku meminta minum kepada korban sambil mengambil posisi duduk di belakang korban.

Bapak Enam Anak di Magetan Cabuli Siswa SMP hingga Hamil 8 Bulan, Modusnya Tawari Pijatan ke Korban

Entah pikiran apa yang merasukinya, pelaku selanjutnya mendorong korban hingga terjengkang ke tanah.

Selanjutnya tangannya membungkam mulut korban dengan sepotong kain yang sudah disiapkan.

Ia lalu mulai melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

Mendapat perlakuan itu, spontan korban memberontak sehingga kain penutup mulutnya terlepas.

Korban pun berteriak-teriak minta tolong.

Pria di Surabaya Setubuhi Anak Kandungnya Selama 10 Tahun, Korban Akhirnya Kabur, Lalu Lapor Polisi

Teriakan korban didengar sejumlah petani di sawah.

Mereka langsung mendatangi sumber suara dan menolong korban dari tindakan pencabulan yang lebih parah.

Pelaku pun digiring menuju balai Desa Sukorejo, dan kemudian menghubungi polisi.

Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dari potensi amuk massa.

Komplotan Begal Motor Ditangkap Polresta Sidoarjo, Cari Sasaran Saat Mabuk Setelah Gelar Pesta Miras

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang beberapa bukti.

Diantaranya 1 buah helm warna hitam merek galaxy, 1 lembar kerudung kombinasi warna coklat, hitam, merah, putih, 1 buah baju gamis warna biru dongker, sepasang sepatu warna pink merek Nike, yang seluruhnya milik korban.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain 1 unit motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam nopol S 2543 XQ, 1 helm warna merah, 1 handphone warna hitam, 1 lembar kain kecil motif batik merah kecokelatan, 1 buah kaos lengan panjang motif garis warna hijau dan putih, serta 1 celana panjang jins abu-abu.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Untung.(uto/sutono)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved