Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cegah Korupsi di Desa, Praktisi Hukum Jombang Dorong Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Dukungan terhadap langkah Pemkab Jombang memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) datang dari kalangan praktisi hukum. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
MOU - Bupati Jombang, Warsubi saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Rabu (1/10/2025). Ia mendorong penguatan APIP awasi tindak pidana korupsi di desa-desa. 

Poin Penting:

  • Praktisi hukum di Jombang dukung langkah pemkab perkuat APIP.
  • APIP melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga pembina perangkat desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) datang dari kalangan praktisi hukum. 

Salah satunya, Syarahuddin, yang menilai penguatan fungsi pengawasan internal di tingkat desa merupakan strategi tepat untuk menekan potensi penyimpangan keuangan desa.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Reza itu, keberadaan APIP melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga pembina perangkat desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pendekatan pembinaan, pelatihan, dan audit yang intensif jauh lebih efektif untuk mencegah praktik korupsi sejak dini, dibanding hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Senin (6/10/2025).

Reza menambahkan, pihaknya bersama akademisi hukum siap terlibat memberikan edukasi kepada perangkat desa.

Materi yang ditawarkan mencakup aspek hukum, etika tata kelola pemerintahan, hingga strategi manajemen risiko korupsi.

Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Rabu (1/10/2025).

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang dan dihadiri Bupati Jombang, Warsubi, jajaran Forkopimda, camat, serta seluruh kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menekankan, kolaborasi antara APIP dan aparat penegak hukum (APH) bukanlah formalitas.

Ia menegaskan, komitmen tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas pemerintahan desa dan memastikan anggaran desa digunakan sesuai perencanaan.

Baca juga: Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema ke Jaksa Malang, Bakal Segera Disidang

“Pembangunan desa harus berdampak nyata bagi masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka APIP bersama APH akan segera menindaklanjutinya,” tegas Warsubi.

Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang praktik korupsi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved