Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ganggu Ibadah di Masjid As-Suhada Pamekasan, Larang PKL Jualan di Monumen Arek Lancor Tiap Kamis

Tak Ganggu Ibadah di Masjid As-Suhada Pamekasan, Larang PKL Jualan di Monumen Arek Lancor Tiap Kamis.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MUCHSIN RASJID
monumen Arek Lancor di malam hari, dipadati PKL dan arena mainan anak-anak. Maka setiap Kamis malam, lokasi ini dinyatakan steril dari PKL. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Untuk menghormati kekhusukan umat Islam melaksanakan ibadah dan pengajian di masjid Agung Asy-Suhada, Pamekasan, maka setiap Kamis, mulai siang hingga malam hari, Pemkab Pamekasan melarang seluruh PKL di area monumen Arek Lancor menggelar dagangannya. 

Perintah larangan berjualan setiap Kamis malam di area monumen Arek Lancor dan arealnya, di antaranya meliputi Jl Slamet Riyadi, Jl Panglima Sudirman dan Jl Masegit, lantaran lokasi masjid Agung As – Syuhada, tepat berada di sebelah barat monumen Arek Lancor.

Gunakan Bahan Peledak Saat Bekerja, Penambang Batu Pamekasan Tewas, Ada Bubuk Mercon di Genggamannya

Dan hampir setiap Kamis malam digelar pengajian bersama dan kegiatan keislaman lainnya.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir , tertanggal 22 Januari, ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Kepala Satpol PP, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Ketua Asosiasi PKL dan seluruh PKL areal monument Arek Lancor.

Dicantunkam, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17, tahun 2017 tentang pemanfaatan area monumen Arek Lancor dan hasil rapat koordinasi DLH dengan PKL Arek Lancor, pada Selasa (8/1/2019) lalu, diperintahkan kepada seluruh PKL areal dan sekitar monumen Arek Lancor, tidak melakukan aktivitas penjualan di hari Kamis (malam Jumat).

RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Klaim BPJS Tunggak Rp 8 M, BPJS Angkat Bicara

Bila larangan ini tidak dilaksanakan, maka petugas melakukan pengamanan dan pengangkutan, peralatan pedagang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, di Desa Angsanah, Kecamatan Proop.

Dan kewajiban mengambil kembali peralatan pedagang, baik lapak maupun rombong, di TPA Angsanah, menjadi tanggung jawab pedagang.

Salah seorang PKL, Firman Didik, kepada Tribunjatim.com, Rabu (30/1/2019) mengatakan, yang ia ketahui aturan larangan berjualan di malam Jumat itu sudah lama.

Sejak beberapa bulan ia menggelar dagangannya, yang terlihat sepi dan tidak ada aktivitas penjualan hanya di dalam pagar monumen Arek Lancor.

Sedang di luar pagar, masih banyak, termasuk dirinya juga berjualan di luar pagar.

Tapi setelah ia mendapat edaran dari Pemkab, ia menaati aturan itu tidak akan berjualan setiap malam Jumat.

“Kami akui, kalau malam Jumat memang sepi pembeli. Karena di dalam pagar monumen ini, tidak ada yang berjualan. Kalau begitu, biarlah setiap malam Jumat kami istirahat di rumah tidak berjualan,” kata Firman, Rabu (30/1/2019).

Kepala DKUM, Jon Yulianto, yang dimintai konfirmasinya mengenai larangan bagi PKL berjualan di setiap Kamis diakui, hal itu merupakan kesepakatan bersama pihak terkait dengan PKL, agar tidak menggelar dagangannya di area monumen Arek Lancor.

Jon Yulianto berhadap semua PKL Arek Lancor memahami dan menerima dengan lapang dada perintah itu.

Sebab jika mengacu pada Perbup, semua PKL Arek Lancor, hanya boleh berjualan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved