Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Mami Eko Muncikari Tulungagung yang Ditangkap Polisi, Takut Saat Ramai Kasus Vanessa Angel

"Kalau ada yang butuh (teman karaoke) saya carikan," ujar Eko saat ditanya Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Mami Eko alias Eko Tri Cahyono (19), tersangka muncikari yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung ditunjukkan saat rilis kasus, Kamis (31/1/2019). 

Namun, Eko tetap melanjutkan bisnisnya, karena belum punya pekerjaan tetap.

"Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," ucap Eko.

UPDATE - Alasan Polda Jatim Penjarakan Vanessa Angel, Hilangkan Barang Bukti hingga Melarikan Diri

Sebelumnya Eko diketahui menjadi perantara FSR (24), seorang pemandu lagu untuk berkencan dengan Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari kesepakatan mereka, Roni membayar Rp 2.000.000 untuk bisa kencan dengan FSR.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Polisi menggerebek kamar hotel di mana FSR dan Roni tengah berhubungan badan pada Selasa (29/1/2019) pukul 23.30 WIB.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Eko dengan tudingan menjadi muncikari, atau mencari keuntungan dari wanita.

Kini Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung. (David Yohanes)

Polda Jatim Beri Toleransi Penundaan Penahanan Vanessa Angel

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved