Pengakuan Penyidik Kasus Novel Baswedan Pasca Dibentuk, Bakal Ungkap Kasusnya Pakai 2 Cara
Penyidik Tim Gabungan kasus Novel Baswedan akan menggunakan 2 cara untuk mengungkap kasus itu. Apa saja kah?
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak 8 Januari 2019 lalu, Tim Gabungan untuk menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dibentuk.
Namun, hingga kini tim tersebut belum menemukan titik terang terhadap pelaku, hingga aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Meskipun demikian,sejumlah pencapaian telah dilakukan tim independen ini.
Seperti apa keberlanjutannya?
Harian Surya (Grup TribunJatim.com) telah melakukan wawancara eksklusif dengan juru bicara Tim Gabungan, Prof Dr Hermawan Sulistyo. Hermawan yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menyebut bahwa proses penyelidikan yang dilakukan timnya masih terus berjalan.
Simak wawancaranya berikut :
Harian Surya: Hampir sebulan sejak dibentuk oleh kepolisian, bagimana pencapaian Tim Gabungan sejauh ini?
Hermawan: Tim ini memiliki jumlah mencapai 65 orang yang terdiri dari penyidik lama, penyidik baru, lima penyidik KPK, hingga beberapa pakar. Mulai dari pakar investigasi, kriminolog, pakar hukum pidana, hingga investigasi.
Kasus ini sebenarnya juga telah diselidiki oleh beberapa tim sebelumnya. Mulai dari investigasi kepolisian, internal KPK, ombudsman, hingga Komnasham.
Penyelidikan sebelumnya inilah yang sedang kami pelajari. Termasuk mana yang berupa kejanggalan, mana yang bertolak belakang, mana yang menemukan titik singgung. Dokumen dan temuan itu amat banyak dan kini sedang kami lakukan penelitian.
Harian Surya: Lantas, apakah kerja tim ini hanya didasarkan pada investigasi sebelumnya?
Hermawan: Tentu Tidak. Kami mempunyai struktur investigasi sendiri.
Harian Surya: Bagaimana detailnya?
Hermawan: Pertama, kami menyelidiki profil korban. Mulai dari sejarah kehidupan, karier, penanganan kasus, kemampuan, penyakit, hingga segala sesuatu tentang Novel Baswedan. Kami mencari titik peluang yang menjadi motif kasus ini. Sebab, prinsip investigasi tidak boleh menutup peluang kemungkinan sekecil apapun.
Kedua, kami menyusun ulang kronologi peristiwa dari laporan yang sudah ada. Hal ini krusial, misalnya untuk mencocokkan waktu penyiraman dengan pandangan pengelihatan. Ketiga, memeriksa saksi. Baik saksi yang telah diperiksa maupun saksi tambahan. Termasuk, saksi korban, Novel Baswedan.