Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 2000 Persil Surat Ijo / Izin Pemakaian Tanah yang Siap Dilepas untuk Warga Surabaya

Saat ini ada sekitar 2.000 persil dengan status surat Ijo yang berpotensi untuk bisa dilepas kepada warga Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo menunjukkan surat rekomendasi DPRD Jawa Timur terkait masalah surat ijo di Surabaya, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini ada sekitar 2.000 persil dengan status surat Ijo yang berpotensi untuk bisa dilepas kepada warga Surabaya.

Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan dari surat Ijo dengan status aset pemkot untuk dimiliki sendiri. 

Satu syaratnya, warga telah menempati tanah itu minimal 20 tahun secara terus menerus.

"Bukan yang bisa menjadi hak milik, tapi bisa diajukan permohonannya melepaskan dari aset pemkot. Totalnya ada sekitar 2.000 persil," terang Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Ekawati Rahayu, Kamis (7/2/2019).

(Ingatkan Bahaya Berita Hoaks di Media Sosial, Menkominfo Rudiantara : Itu Dosanya Dua Kali Lipat)

(Idap Kelainan Jiwa, Kakek dari Lamongan Ini Gantung Diri di Rumahnya, Tubuh Mulai Membusuk)

Saat ini ada ribuan tanah bertatus surat Ijo atau tanah yang ditempati warga namun berstatus hak pemakaian tanah.

Oleh Pemkot dimasukkan dalam izin pemakaian tanah (IPT) sesuai Perda 3/2016. Hasil pembaharuan Perda 1/1997.

Maria Ekawati yang akrab disapa Yayuk menyebutkan, total ada sekitar 46.000 persil di Surabaya yang berstatus tanah Ijo.

Mereka wajib membayar retribusi karena menempati lahan yang merupakan milik Pemkot.

 Tanah tersebut umumnya adalah tanah tak bertuan yang umumnya peninggalan Belanda.

Karena tidak masuk hak milik dan hak guna bangunan (HGB), mereka masuk hak pemakaian lahan atau izin pemakaian tanah (IPT).

Karena ditempati warga untuk membedakan dibiarkan sertifkat bersampul hijau sehingga lumrah disebut surat Ijo. 

(Komjen Pol Heru Winarko Hadiri Peresmian Gedung Baru BNNP Jatim di Surabaya)

(Hotman Paris Hadiri Acara Dangdut, Pamer Uang Sekoper Bareng Cewek hingga Beri Ciuman Zaskia Gotik!)

Yayuk menegaskan bahwa surat Ijo itu bisa dimohonkan pelepasan sesuai Perda. Artinya tak lagi berstatus hak pakai.

Sebagaimana Perda 16/2014 tentang pelepasan IPT. Hingga saat ini belum ada satu pun surat ijo yang kelar pelepasannya menjadi hak milik. 

Namun sudah ada 200 persil tengah berproses pengajuan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved