Berita Entertainment
Lahir sebagai Pria Kini Berbadan Wanita, Reva Alexa akan Masuk Sel Laki-laki atau Perempuan?
Reva Alexa teman dekat Lucinta Luna ternyata transgender, akan ditahan di sel laki-Laki atau perempuan?
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Dwi Prastika
Karenanya kata Kombes Argo Yuwono, di KTP yang bersangkutan saat ini, namanya tertulis Anggie Chaerunnisa Azhari dan berjenis kelamin perempuan.
Ia disebutkan lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 Oktober 1995 atau berusia sekitar 23 tahun.
Dari pengakuannya, kata Kombes Argo Yuwono, Reva Alexa alias Anggie Chaerunnisa Azhari ini dulunya bernama Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki.
"Jadi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki. Setelah melalui penetapan pengadilan pada 2018, ia berganti jenis kelamin menjadi perempuan," kata Kombes Argo Yuwono.
• DM dari Lucinta Luna untuk Nikita Mirzani Tak Sengaja Bocor, Minta Didoakan Tentang Saweran
Jika demikian, dimana polisi akan menahan Reva Alexa?
Apakah di sel wanita? Atau sel pria?
Ternyata pihak kepolisian tetap menahan Reva Alexa ke sel perempuan meski terungkap ia seorang transgender.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beralasan penahanan dilakukan sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada KTP.

• Tak Hanya Dikerumuni Fans, Lagu Lucinta Luna Juga Diputar di Restoran di Hong Kong, Intip Videonya!
Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva Alexa merupakan perempuan.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Reva Alexa baru sah jadi seorang perempuan pada tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Ia telah mengganti nama menjadi Anggie Chaerunnisa Azhari.
• Iis Dahlia Histeris Ogah Anaknya, Devano, Dipacari Brisia Jodie, Padahal Foto Mesra Sudah Beredar
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram.
Reva Alexa dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.