Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kejati Jatim Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Jalan Gubeng Ambles, Janji Segera Teliti Kasusnya
Kejati Jatim Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Jalan Gubeng Ambles, Janji Segera Teliti Kasusnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kejati Jatim berharap kepolisian segera menuntaskan berkas lanjutannya.
Pasalnya, Kejati Jatim masih menerima SPDP sejak 29 Januari 2018 lalu.
“Harapan kami kepolisian segera melimpahkan berkas itu ke kami,” ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (9/2/2019).
• Sudah Terima Berkas Dua Muncikari Kasus Prostitusi Online, Kejati Jatim Masih Teliti Selama Sepekan
Bila dalam 30 hari belum ada kejelasan maka Kejati akan mengirimkan surat ke kepolisian, karena waktu yang diberikan sebulan dari diterimanya SPDP.
“Jika belum dilimpahkan kami akan mengirimkan surat tersebut ke polisi," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus tersebut. Maka, bila berkas kasus masuk ke Kejaksaan akan langsung diteliti.
• Kejati Jatim Tanya Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Vanessa Angel Kalahkah Via Vallen - Nella Kharisma?
"Sudah kami siapkan semuanya jaksa yang menangani kasus ini," tandasnya
Diberitakan sebelumnya, ada enam tersangka yang telah ditetapkan di antaranya RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engineering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.