Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun
Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat saat jalani sidang di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin, (11/2/2019).
“Motif pembunuhan karena cemburu,” tandasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi.
Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting.
Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang.
Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva.
Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik.
Termasuk kedekatan korban dengan Eva.