Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun

Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat saat jalani sidang di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin, (11/2/2019). 

“Motif pembunuhan karena cemburu,” tandasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi.

Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting.

Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang.

Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva.

Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik.

Termasuk kedekatan korban dengan Eva.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved