Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tribun Wiki

CARA MUDAH - Agar Tak Tertipu Aplikasi Pinjaman Online Abal-Abal, Ikuti Tips dari OJK Berikut Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau warga agar waspada dan selektif bila memanfaatkan jasa pinjaman online yang difasilitasi pihak aplikator.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Ilustrasi Pinjaman Online 

Di sana Anda bisa melihat mana aplikasi fintech yang legal, resmi dan terdaftar.

"Kami selalu update terus data fintech yang masih mengikuti prosedur yang kami tentukan berdasarkan POJK No 77/2016," lanjutnya.

4. Teliti

Pahami ketentuan dan syarat peminjaman online yang diberilakukan operator.

Jangan asal klik untuk menyetujui. Anda perlu memahami beberapa hal berikut; tingkat suku bunga, jumlah total pinjaman, denda yang harus dibayar, dan tenggat waktu yang diberikan.

VIDEO VIRAL: Lakukan Penamparan pada Satpol PP di Krembangan Utara Surabaya, Karena Alasan Spanduk

Fakta-fakta Viral Video Wanita Makan Sabun: Sosok Si Perempuan hingga Bahaya Aksinya untuk Kesehatan

5 Perhatikan Hak dan Tanggung Jawab

Pahami hak dan tanggung jawab saat memproses teken perjanjian atau hasil negosiasi.

"Semoga langkah itu dapat membantu kita semua untuk meminimalisir penipuan berbasis fintech online ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved