Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Pilpres 2019

Mengenal Istilah HGU yang Disebut Prabowo Saat Klarifikasi Soal Ratusan Ribu Hektar Tanah Miliknya

Penjelasan soal HGU, istilah yang disebut Prabowo Subianto saat klarifikasi ratusan ribu hektar tanah miliknya.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

Penjelasan soal HGU, istilah yang disebut Prabowo Subianto saat klarifikasi ratusan ribu hektar tanah miliknya.

TRIBUNJATIM.COM - Istilah HGU atau Hak Guna Usaha disebut Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam Debta Pilpres 2019 putaran kedua.

Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo Subianto ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat. 

Prabowo Subianto kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Penjelasan Unicorn, Istilah yang Disebut Jokowi di Debat Pilpres 2019, Sampai Trending di Twitter

Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra

Detik-detik Vicky Prasetyo Tembak Anggia Chan, sampai Basah Kuyup dan Ingin Loncat dari Gedung

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV (grup TribunJatim.com)

Karena merupakan HGU, menurut Prabowo Subianto, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.

Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.

"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU.

5 Fakta Ledakan di Dekat Lokasi Debat Pilpres, Sebabkan 1 Mobil Rusak hingga Bukan Bom tapi Petasan

Mengutip artikel di Kompas.com (grup TribunJatim.com) pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?

HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.

Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.

Tanah Ratusan Ribu Hektar Disinggung Jokowi di Debat Pilpres, Ini Daftar Kekayaan Prabowo Versi KPK

Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:

Minimal 5 hektar

HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

WNI Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah

Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tak dimiliki asing

HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing.

Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat pemberian HGU

Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.

Biodata Moderator Debat Pilpres 2019 Kedua, Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki, Ada yang Blasteran!

Kronologi Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dikuasai Prabowo

Jokowi menyinggung kepemilikan tanah dengan luasan ratusan ribu hektar yang dimiliki oleh Capres 02 Prabowo Subianto dalam debat capres Pemilihan Presiden (pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam di Hotel Sultan Jakarta. 

Hal itu disinggung Jokowi saat ia diberi kesempatan memberi tanggapan atas pernyataan Prabowo dalam sesi pertanyaan dari panelis.

Awalnya, moderator membacakan pertanyaan dari panelis soal komitmen dan strategi pelasanaan reforma agraria.

Menjawab pertanyaan dari panelis itu, Jokowi yang mendapat giliran pertama menjelaskan soal capaian pemberian konsensi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani dan nelayan yang selama dua tahun ini telah dibagikan 2,6 juta hektar dari 12,7 hektar yang disiapkan.

"Kita juga mendampingi mereka agar tanah-tanah yang kita berikan ini menjadi produktif, ada yang mereka tanami kopi, ada yang mereka tanami buah-buahan, ada yang mereka tanami jagung. Artinya tidak hanya memberikan konsesi lahan tapi juga mendampingi agar tanah-tanah itu produktif," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayang live KompasTV. 

Jokowi juga menyinggung langkahnya membagi-bagikan sertifikat dalam dua tahun ini. 

Menurut Jokowi, di tahun 2017 sudah dibagikan 5 juta sertifikat dan 7 juta sertifikat di 2018. 

"Untuk apa itu sebenaranya (pembagian sertifikat), agar mereka memiliki hak hukum atas tanah yang mereka miliki, hak hukumnya jelas lewat sertifikat tadi dan dengan sertifikat tadi mereka bisa gunakan untuk jaminan, untuk agunan mengakses permodalan ke bank , sisi hukumnya ada, sisi akses ke sektor keuangan ada," ujar Jokowi.

"Ini pentingnya redistribusi reforma agraria, bukan untuk yang gede-gede, sekali lagi, bukan untuk yang gede-gede," tegas Jokowi

Atas pernyataan Jokowi, Prabowo kemudian memberi tanggapan. 

Mengenal Anisha Dasuki, Moderator Debat Pilpres 2019 Tahap Kedua, Intip Juga Foto-fotonya!

Ia menyatakan memiliki pandangan berbeda soal reforma agraria.

"Kami punya pandangan berbeda, Yang dikerjakan Pak Jokowi dan pemerintahannnya menarik dan populer untuk 1-2 generasi. Tapi tanah tidak tambah dan bangsa indonesia tambah, tiap tahun 3,5 juta. Jadi kalau bapak bangga dengan bagi 12 juta, 20 juta pada saatnya kita tidak punya lahan untuk dibagi. Jadi bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, strategi yang bakal ia pakai dalam reforma agraria nanti adalag pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan kekayaan di dalamnya dikuasasi sebesar-besarnya oleh negara. 

Jokowi yang kemudian diberi giliran kembali untuk memberi tanggapan, menyerang kepemilikan lahan ribuan hektar yang dikuasai Jokowi.

"Rakyat indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi sudah saya sampaikan hamoir 2,6 juta itu memang agar produktif dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede, saya tahu pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar, saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya,"kata Jokowi

Prabowo yang sudah tak memiliki kesempatan menanggapi serangan Jokowi hanya tersenyum. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penjelasan soal HGU, Prabowo Sebut Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Ia Kuasai Berstatus HGU

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved