Jadi Buron Kejati Lampung Selama 3 Tahun, Koruptor Ini Digerebek Tim Jaksa di Rumahnya di Tuban
Jadi Buron Kejati Lampung Selama 3 Tahun, Koruptor Ini Digerebek Tim Jaksa di Rumahnya di Tuban.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tahun menjadi buron Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahmad Marzuki akhirnya ditangkap tim intelijen gabungan.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang menjadi pelariannya selama ini di kawasan Tuban, Jatim.
Penangkapan terhadap Ahmad Marzuki ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri.
• Mandala Shoji Dipenjara Pasca Buron, 3 Anaknya Diberi Pesan Sang Ayah Sedang Berdakwah
• Lama Buron, Seorang Pembobol Toko Diciduk Satreskrim Porles Malang Kota, Curi Kemeja hingga Sepatu
Ia menyatakan, terpidana Ahmad ditangkap pada Rabu (20/2/2019), sekitar pukul 05.40 Wib di sebuah rumah di Kelurahan Ronggomulyo, Kec. Tuban, Kab. Tuban Jawa Timur.
Terpidana Ahmad pun sempat tak menyangka jika keberadaannya terendus oleh tim intelijen gabungan Kejaksaan.
Sebab, saat ditangkap ia masih mengenakan sarung yang dibuatnya untuk tidur.
• Buronan Kasus Pemalsuan Merk, Bos Pabrik AC Ini Ditangkap Kejari Surabaya di Pergudangan Margomulyo
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (20/2).
Selain hukuman pidana, terpidana Ahmad juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 986.639.959 subsider 3 tahun kurungan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menambahkan, terpidana ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejari Tuban, Kejati Lampung, dan Kejagung.
"Ia buron sejak 2017 lalu. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, terpidana Ahmad diketahui melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap di Tuban," ujarnya.
Marzuki sebelumnya ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013 lalu.
Selama enam tahun ini dia buron dan tidak diketahui keberadaannya.
Selama menjalani proses hukum, dia tidak ditahan.
Marzuki sesuai putusan Pengadilan Negeri Lampung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia divonis pidana enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak sanggup membayar, dia diharuskan menjalani pidana tambahan tiga bulan penjara.
Marzuki sebelumnya dinyatakan terbukti mengorupsi penjualan produk Unilever di PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN tersebut.
Dia dianggap merugikan negara sampai Rp 1,9 miliar. Di dalam putusan, Marzuki juga diharuskan mengganti kerugian negara tersebut.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT PPI terbukti menyimpangkan penjualan produk Unilever dan selisih barang yang ada di gudang penyimpanan.
Dia terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi itu dilakukan selama kurun waktu April sampai Juli 2012.
Dari hasil penyidikan dan proses persidangan diketahui bahwa kerugian dari penyimpangan penjualan produk Rp 947 juta dan penyimpangan stok opname Rp 942 juta.