Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pabrik Peleburan Emas Banyak Dikeluhkan Warga, DPRD Surabaya: Harus Ditutup jika Terbukti Mencemari

Pabrik peleburan emas di Surabaya banyak dikeluhkan warga, Komisi A DPRD Surabaya: Harus ditutup jika terbukti melakukan pencemaran.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Dokumen Komisi A DPRD Surabaya
MENINJAU LOKASI - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, bersama anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono saat meninjau lokasi pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kelurahan Kandangan, kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (15/9/2025). Aktivitas di pabrik itu dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kesehatan. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait hingga kecamatan untuk mengambil sikap atas aktivitas peleburan emas di Kecamatan Benowo, Surabaya.

Saat ini, dampak aktivitas peleburan logam itu makin dirasakan warga.

Kesehatan warga terpengaruh oleh dampak peleburan emas yang mengeluarkan asap. Sampai warga menggelar aksi unjuk rasa.

"Jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga, pabrik peleburan emas itu harus ditutup," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus, Selasa (16/9/2025).

Warga Wisma Tengger, RT 04/RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, menggelar demo, Senin (15/9/2025).

Mereka mendatangi pabrik yang dinilai telah mencemari lingkungan.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan," tandas Yona.

Politisi Gerindra ini menyinggung soal potensi pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yona juga turun langsung ke Kandangan, lokasi pabrik.

Dinas Kesehatan melalui puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadi pembuktian yang kuat terkait dampak kesehatan warga.

Baca juga: Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved