Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Kabur ke Malang Saat Polisi Sanggong Rumahnya, Penadah Kayu Curian dari Blitar Serahkan Diri

Sempat Kabur ke Malang Saat Polisi Sanggong Rumahnya, Penadah Kayu Curian dari Blitar Serahkan Diri.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
SURYA/IMAM TAUFIQ
Petugas Polhut sedang mengamankan kayu Sono Keling milik Subandi dihutan dekat dengan Pantai Jolosutro. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Hidup sebagai pelarian, jika tak punya kenalan banyak atau saudara baik, maka bakal membuat seseorang kian terlunta-lunta.

Seperti yang dialami Subandi (42), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar ini.

Entah apa yang terjadi selama dalam pelarian sekitar seminggu, pria yang dituduh sebagai penadah kayu curian itu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wates, Minggu (23/2) pagi.

Tanah Longsor di Jurang Susuh Bikin Pipa PDAM Malang Bocor, Enam Wilayah Kekurangan Suplai Air

Pemkot Blitar Target Pendapatan PBB Naik Rp 1 Miliar di Tahun 2019

Saat datang ke polsek, ia diantarkan temannya. Kepada petugas, ia mengaku kabur ke Malang, dengan menemui teman-temannya. Akhirnya, oleh teman-temannya, ia disarankan supaya menyerahkan diri saja.

"Siapa sih, yang merasa enak hidup sebagai pelarian. Pasti nggak enak karena selain tak tenang dan penuh ketakutan, juga butuh biaya banyak karena harus berpindah-pindah tempat.

Karena itu, kalau bukan orang yang biasa hidup di jalanan, pasti akan terlunta-lunta," kata AKP Mulyanto, Kapolsek Wates, Senin (24/2) siang.

Pemprov Jatim Pastikan Bantu Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Blitar di Malaysia

Memang, Subandi tak menceritakan detail soal pelariannya selama beberapa ke Malang.

Cuma, atas saran teman-temannya, ia yang sempat sembunyi lama di kamar mandi rumahnya saat didatangi petugas itu, mengaku sebaiknya menyerahkan diri daripada hidup penuh ketikdakpastian selama jadi pelarian.

"Akhirnya, ia ditetapkan sebagai penadah kayu curian, yang berasal dari para pencuri kayu hutan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seminggu lalu, petugas Polhut berhasil memergoki sejumlah orang akan menaikkan kayu hutan ke atas truk.

Tak tanggung-tanggung, kayu yang akan dikirim ke Pasuruan itu berjumlah sebanyak 300 gelondong.

Dan, itu tergolong kayu hutan yang harganya mahal karena jenis kayu ekspor atau Sono Keling.

Itu dipergoki saat akan dinaikkan ke atas truk nopol AG 9307 GH , yang berada di tepi hutan Desa Sukorejo atau Resort Pemangku Hutan (RPH) Ringinrejo, Kecamatan Wates.

Tepatnya, itu dekat Pantai Jolosutro atau hanya berjarak sekitar 3 km.

Saat ditanya dokumen kepemilikan kayu itu, Subandi mengertak petugas, dengan menunjukkan surat.

Itu tak lain semacam surat bukti pembayaran pajak atau SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) sehingga tak ada kaitannya.

Termasuk, ia mengaku membeli kayu Sono itu dari Desa Balesari, Kecamatan Ngajum (Kabupaten Malang).

Padahal, di lokasi tempat dipergokinya itu merupakan kawasan hutan lindung, yang khusus hanya tanaman kayu hutan jenis Sono Keling.

Namun, petugas tak percaya begitu saja sehingga langsung mengecek ke Malang.

Namun, di tengah jalan atau sebelum sampai Malang, petugas mengurungkan niatnya karena kayu Sono sudah dinaikkan ke atas truk. Dan, pemiliknya juga tak ada.

Akhirnya, malam itu, petugas tmendatangi rumah Subandi dan ditemui seorang wanita, yang katanya istrinya. Wanita itu mengaku kalau suaminya masih mandi, sehingga ditunggunya.

Namun, setelah ditunggu satu jam lebih dan Subadi tak menemuinya, petugas dengan disaksi perangkat desa setempat menerobos ke dalam rumahnya.

Ternyata, Subadi sudah tak di dalam kamar mandi dan sudah kabur sekitar satu jam lalu, dengan lewat pintu belakang.

Informasinya, ia naik ojek ke Kesamben, dan naik bus ke Malang. Selanjutnya, turun Terminal Gadang, Kota Malang, kemudian dijemput temannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved