Berita Entertainment
Pernikahan Bella Luna dan Eko Rawan Kandas, Istri Sah Tuntut Seluruh Harta dan Emas Dikembalikan
Pernikahan Bella Luna dan Eko rawan kandas, istri sah tuntut seluruh harta dan emas dikembalikan.
Hal itu diungkapkan oleh istri sah atau istri pertama dari FX Eko Hendro Prayitno, Theresia Shirley Chandrawati Rahmat alias Shirley.
Shirley mengatakan jika ia dinikahi Eko pada 21 Juni 2010 di Semarang, Jawa Tengah.
Delapan tahun menikah, keduanya sudah dikaruniai dua orang anak.
Kebahagiaan Bella Luna Ferlin pun terancam.
Sebab, Shirley akan melaporkan wanita yang akrab disapa Luna tersebut ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019).
• Ariel Noah Unggah Foto Alleia Ananta Irham Sang Putri untuk Pertama Kali, Captionnya Penuh Pesan
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Shirley, Razman Arif Nasution, kala menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
"Dalam pemberitaan, Bella Luna itu mengatakan kalau calon suaminya tidak memiliki istri. Tetapi nyatanya, ibu Shirley ini lah istri sah dari Nana alias Eko itu," kata Razman Arif Nasution.
"Bahwa nanti kita laporkan juga ke Polda Metro Jaya masalah buku pernikahan, karena kami menduga buku nikah itu palsu. Sebab, Nana atau Eko tidak bisa menikah karena belum cerai dengan Shirley," tambahnya.
Selain itu, Razman juga meragukan pernikahan Bella Luna dan Nana alias Eko itu secara sah.
Sebab, pernikahan mereka digelar dengan cara Islam, sementara Eko alias Nana beragama Katolik.
Razman menjelaskan, menurut pengakuan Shirley, Nana alias Eko tidak pernah menjadi mualaf.
Sebab, rumah tangganya pun tidak bermasalah dengan Shirley.
"Belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru, sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yang mau dipakai, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi, formal, dan menikah secara Katolik," ucapnya.
• Mengintip Rumah Mak Vera Semenjak Kepergian Almarhum Olga Syahputra, Tak Punya Kasur
Razman menegaskan kalau pihak Shirley akan menjerat Bella Luna Ferlin menggunakan Pasal 263 KUHP dengan pidana pemalsuan, dan UU ITE dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
"Yang mau dilaporkan ini pertama status pernikahannya yang mengatakan tidak ada istri ternyata ada istri, yang kedua menunjukan buku nikah padahal dia (Nana alias Eko) beragama Katolik. Kalau dia mau beristri lagi harus ada izin dari istri pertama, kecuali nikah siri," ujar Razman Arif Nasution.
• Sinopsis The Last Empress Episode 13-14 Tayang di Trans TV, Permaisuri Dijebak & Dituduh Selingkuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bella Luna Akan Diceraikan Nana, Istri Sah Minta Semua Harta, Mulai Emas Hingga Mobil Dikembalikan.