Pengedar Sabu-sabu yang Jadi TO Disergap Anggota Polres Jombang
Polisi Jombang meringkus Agus Supriyanto (27), warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap petugas di
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polisi Jombang meringkus Agus Supriyanto (27), warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap petugas di pertigaan Jalan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka sudah beberapa waktu lamanya menjadi target operasi (TO) polisi, karena keberadaannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Mukid, penangkapan tersangka yang sehari-hari buruh serabutan ini terjadi Kamis (28/2/2019). Bermula dari laporan masyarakat. Ternyata, laporan mengarah kepada tersangka yang sudah menjadi TO polisi.
Tanpa membuang waktu, petugas segera menyelidiki lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya. Begitu polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan karena sedang menunggu pelanggan, petugas menggrebek serta menggeledahnya.
"Saat kita grebek, tersangka tak bisa mengelak begitu kita menemukan barang bukti yang ada pada tersangka," kata AKP Mukid, kepada surya.co.id, Jumat pagi (1/3/2019).
• Rem Blong, Truk Trailer Seruduk Empat Mobil di Gerbang Keluar Tol Waru Ramp
• Jadwal Timnas usai Juara Piala AFF U-22 2019, Pemusatan Latihan sampai Uji Coba Lawan Bali United
• 5 Perbedaan Antara SBMPTN 2018 dan SBMPTN 2019, Hasil Tes UTBK Bukan Penentuan Akhir
Barang itu berupa 1 plastik klip berisi 2 paket Sabu-sabu yang terbungkus pada kertas grenjeng. Masing-masing dengan berat kotor 0,46 gram dan 0,06 gran,"
Selain itu juga 1 unit buah ponsel merek Lenovo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu, turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Jombang, untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih mengembangkan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Moch Mukid kepada Tribunjatim.com. (sutono/TribunJatim.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jombang-pengedar-sabu-sabu-dibekuk-polres-jombang.jpg)