Keinginan Pemkot Surabaya Alih Kelola SMA/SMK, Khofifah : Harus Mengubah Aturan UU Lebih Dulu
Keinginan Pemkot Surabaya Alih Kelola SMA/SMK, Khofifah : Harus Mengubah Aturan UU Lebih Dulu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali membuat penegasan jawaban terkait permintaan Kota Surabaya yang ingin diserahkan kembali kewenangan pendidikan SMA/SMK dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkot Surabaya.
Khofifah mengatakan, pengalihan kewenangan pendidikan SMA SMK ke Pemprov bukanlah kemauan dari Pemprov sendiri, melainkan sudah menjadi amanah Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
• Pemkot Surabaya Siap Terima Alih Kelola SMA/SMK dari Pemprov Jatim, Risma: Yang Gratis Tak Hanya SPP
• Wali Kota Risma Minta Proyek Destinasi Wisata Cable Car Rampung Mei Ini, Tapi PP Properti Tak Janji
Jika Kota Surabaya menginginkan adanya perubahan aturan, dan meminta kembali kewenangan pendidikan menengah SMA/SMK ke kabupaten/kota, maka konsekuensinya harus mengubah aturan undang-undang terlebih dahulu.
"Lho, itu aturannya Undang-Undang, ojo takon aku. Tanyanya adalah bisa enggak di judicial review undang-undangnya ke MK," kata Khofifah balik, Sabtu (2/3/2019).
• Gubernur Jatim, Khofifah Ingin Buat Stadium Olahraga Sekelas Old Trafford
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam wawancara dengan media sempat mengatakan bahwa ada peluang SMA/SMK bisa kembali pengelolaannya di bawah Pemkot.
Asalkan ada penyerahan kewenangan dari gubernur.
Risma mengatakan bahwa hal itu ia dapatkan dari hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa kebijakan itu bisa dilakukan dengan kewenangan gubernur.
Menjawab itu, lagi-lagi Khofifah menegaskan bahwa jika ingin kewenangan SMA/SMK dialihkan ke Pemkot, maka sesuai prosedur harus ada perubahan undang-undang lebih dulu, agar kebijakan yang dijalankan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Kemudian sekarang kalau mau melakukan judicial review ke MK, gitu. Jadi bukan ke gubernur," tegasnya.
Sebelumnya, Risma sempat menangkap sinyal positif adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemprov ke Pemkot usai pertemuan dengan Khofifah, Minggu (10/2/2019), tiga hari jelang Khofifah dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur.
Dalam jumpa pers bersama Risma, wali kota perempuan pertama Kota Pahlawan itu menyebutkan ia menangkap sinyal positif tentang pelimpahan pendidikan SMA SMK dari Pemprov ke Pemkot Surabaya.
"Jadi kemarin saat ketemu Bu Khofifah, aku berjuang untuk pendidikan. Karena waktu itu ada surat dari Mendagri, akhirnya kewenangan memang ada di gubernur. Tinggal policynya gimana, itu di gubernur," kata Risma, Senin (11/2/2019),
Dari diskusinya dengan Khofifah, Risma menceritakan upayanya ke kepolisian, ke kejaksaan konsultasi terkait pendanaan untuk SMA SMK dengan APBD, namun hal itu tidak bisa dilakukan Pemkot.
Ini lantaran dalam UU No 23 Tahun 2014 tegas disebutkan bahwa pendidikan untuk SMA SMK itu memang urusan kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
"Jadi yang bisa dilakukan adalah dilakukan penyerahan. Jadi itu yang saya bicarakan dengan Bu Khofifah di samping masalah sosial," beber Risma.
Meski itu Risma menegaskan bahwa pertemuan dengan Khofifah itu masih informal. Namun dari pertemuan itu Khofifah sempat berpesan pada Risma agar setelah pelantikan tim dari Pemkot Surabaya bisa bicara dengan tim Pemprov.
"Kayaknya ibu Khofifah setuju. Semogalah, nanti agar banyak anak yang tertolong," katanya.
Dari sisi Pemkot sendiri mengaku sudah mempersiapkan jika kewenangan SMA SMK segera dilimpahkan ke Surabaya, di APBD disiapkan cadangan uang dari sisa anggaran tahun lalu sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar.
"Sebab kita nggak hanya berikan Bopda, kalau Bopda paling hanya Rp 200 miliar untuk negeri dan swasta. Tapi kita juga bantu untuk bangun bangunannya, fisiknya, peralatan laboratorium," urai Risma.
Uang yang semula dicadangkan untuk membeli peralatan seperti mobil pemadam kebakaran sky lift, ambulans standar internasional itu siap dialihkan untuk biaya pendidikan SMA SMK jika Pemprov memiliki kebijakan pengalihan kewenangan ke Pemkot.
"Nanti kalau gubernur melimpahkan ke kita, maka kita boleh pakai APBD, itu yang tertulis di surat Mendagri dulu. Tapi aku nggak tahu policynya. Sekali lagi ini bukan mendahului, sebab Bu Gubernur harus bicara sama timnya juga, jangan salah lho nulisnya," tukas Risma.