Majlis Sidang Dituduh Mainkan Perkara Sengketa PHK PT Liman Jaya Anugerah, Hakim Beri Penjelasan
Jihad Arkanuddin menolak tuduhan adanya "permainan perkara" yang dilakukan majelis hakim atas persidangan 32 pekerja PT Liman Jaya Anugerah Pasuruan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jihad Arkanuddin menolak tuduhan adanya "permainan perkara" yang dilakukan majelis hakim atas persidangan sengketa 32 pekerja PT Liman Jaya Anugerah Pasuruan dengan perusahaannya.
Pernyataan yang menyudutkan itu datangnya dari Hari Wahono yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kahutindo Gresik.
Ia kebetulan merupakan satu di antara ketujuh negosiator yang mewakili 500 massa aksi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP-Kahutindo) Jatim yang melakukan demonstrasi damai di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Jalan Dukuh Menanggal I, Kota Surabaya, Senin (4/3/2019).
Dalam paparannya, Hari mengatakan, lamanya proses penyelenggaraan sidang hingga memakan waktu lebih dari 50 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 103 UU No 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH), diindikasikan ada sebuah permainan kasus secara sengaja antara pihak majelis sidang dan perusahaan yang bersangkutan.
• Respon Pengadilan pada Massa Aksi Kahutindo: Kami Hanya Dengar Aspirasi, Tak Boleh Intervensi Sidang
Kecurigaan tersebut akhirnya muncul mengingat proses hukum persengketaan itu begitu lama.
Dan Hari juga menyebutkan, permainan kasus yang dilakukan oleh pihak pengadilan diduga dari pihak Panitera Persidangan.
"Ada indikasi pihak pengadilan ada yang main dari pihak panitera ada sesuatu yang kita anggap ada permainan kasus di dalam," katanya saat ditemui TribunJatim.com di sela demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
"Maka kami hari ini ingin menyampaikan pada majelis hakim dan ketua pengadilan sidang PN Surabaya jangan coba-coba main-main," katanya.
Menanggapi hal itu, Jihad Arkanuddin menegaskan, tidak ada praktik kotor semacam itu.
Pihak majelis hakim, juga ingin persengketaan yang tejadi antar keduabelah pihak dapat selesai diputuskan secepatnya.
• Tuntut Kejelasan PHK Sepihak, 500 Massa Kahutindo Geruduk Kantor Pengadilan Industrial Kota Surabaya
Namun, permasalahan waktu prosesi sidang yang bisa molor hingga beberapa bulan lamanya, itu murni kerrna faktor teknis
Kemungkinan besar ada komponen dalam prosedur persidangan yang belum bisa terpenuhi, sehingga sidang terpaksa ditunda.
"Kami suka on the track, sesuai jadwal biar cepat, tapi kadang-kadang memang ada hal lain yang bikin lama," tegas Jihad.
Ia mengaku akan menampung semua aspirasi dan kritik, agar menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja majelis hakim dalam menyelenggarakan sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jihad-arkanuddin-tengah.jpg)