Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa
Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua begal keji yang beraksi di Ujungpangkah, MAM (20) dan MMF (31) ditangkap Polsek Ujungpangkah usai beraksi menyasar pasangan muda-mudi saat pacaran.
Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi bak koboi, sambil mengendarai motor mereka juga membawa pistol dan mengaku sebagai anggota polisi.
Tercatat, sejak bulan Februari, kedua begal sadis ini telah beraksi sebanyak empat kali.
• Jalan Menuju Lokasi Wisata Potensial di Pulau Mengare Gresik Terlalu Sempit, Warga Protes
• Sajian Pizza Bandeng Khas Gresik, Tak Bau Amis dan Tektur Lembut Tanpa Duri, Ini Harganya!
Dalam aksinya yang terakhir, salah satu pelaku nekat menyetubuhi korban di kebun mangga.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku mengendarai Satria FU W 4935 AY membuntuti korban NI dan MF yang berboncengan.
• Diduga Kelelahan, Pekerja Outsourcing PT KAI Asal Gresik Tewas Saat Potong Rumput di Rel Kereta
Merasa dibuntuti, korban langsung membelokan motor Honda Supra X di gang dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip pada Jum'at (1/3/2019) malam.
"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.
Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip.
Setibanya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga, MMF langsung mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan yang dibeli dari toko online dan menembakkan ke arah atas sehingga kedua korban langsung ketakutan.
Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan itu langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban dengan nada mengancam, apabila tidak diberi maka akan dibawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua.
Karena keduanya tidak memiliki uang, MMF langsung mengajak NI berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter.
Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.
Sambil menangis dan menolak, MMF langsung melancarkan aksi bejatnya.
Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula.
MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.
MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.
Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Saat berada tepat di PT. Indosat, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.
Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali memperkosa korban.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.