Saling Ngotot, Disnakertrans Jatim Tunggu Keputusan SRP-HPI dan PT HPI

Kedua belah pihak yang bersangketa antara PT Haleyora Powerindo dan SRP-HPI akhirnya berhasil dipertemukan secarathird partij oleh Disnakertrans Jatim

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Suasana forum third Partij antara SRP-HPI dan PT Haleyora Powerindo di ruang pertemuan Kantor Disnakertrans Jatim Jalan Dukuh Menanggal, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedua belah pihak yang bersangketa antara PT Haleyora Powerindo dan SRP-HPI akhirnya berhasil dipertemukan secara third partij oleh Disnakertrans Jatim, Senin (4/3/2019).

Suasana di sebuah ruang Kantor Disnakertrans Jatim yang berukuran 10 meter x 5 meter siang itu, yang menjadi tempat pertemuan keduanya, begitu tegang.

Forum tersebut bisa terbilang alot. Bagaimana tidak?

Keduabelah pihak saling melemparkan pendapat yang diikuti fakta-fakta yang meyakinkan.

Bukan cuma saling tanya atas dugaan-dugaan yang sepintas mencurigakan, namun kedua pihak juga saling bantah setiap jawaban yang disampaikan.

Hingga Puspita Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim berkali-kali menengahi debat antar keduanya, agar mengembalikan pada inti pokok permasalahan.

"Udah sekarang kalian mintanya apa segera sampaikan. Lalu kalian dengar apakah permintaan itu bisa dikabulkan," tukasnya dengan suara yang cukup keras.

Memperoleh kesempatan pertama untuk menyampaikan tuntutan, tampaknya tak disia-siakan oleh Perwakilan SRP-HPI.

Arif Budi Prayogo selaku Ketua Divisi Advokasi Serikat Rakyat Pekerja Haleyora Powerindo (SRP-HPI) menegaskan, pihaknya bersikeukuh agar 48 pekerja dipekerjakan kembali menjadi operator gardu induk

Dan menolak, tawaran pekerjaan baru sebagai Pekerja Right of Way (ROW) alias petugas pemangkas ranting pohon yang menggelayuti kabel PLN.

Karena pekerjaan itu, dinilai tidak sesuai dengan skill kompetensi yang dimiliki mereka.

"Kami tetap dengan tuntutan sejak awal, karena keahlian kami untuk itu. Karena inu sesuai dengan Kontrak PKWTT kami sejak 2013," katanya kepada Tribunjatim.com.

Mendengar pernyataan tersebut pihak HPI yang diwakili Aripin selaku Manager Region 3 HPI, tak tinggal diam.

Mereka juga tetap dengan keteguhan prinsip yang sama, bahwa saat ini HPI sudah tidak lagi membutuhkan pekerja untuk Gardu Induk.

Dan beberapa pekerja yang mengalami dampak itu, sudah diupayakan untuk menghindari pemecatan, dengan diberikan jenis pekerjaan yang baru yakni sebagai Petugas ROW.

"Perusahaan kami dalam kondisi dinamis, kami mengalami suatu situasi dimana terjadi kenaikan dan penurunan dalam perusahaan, sehingga mengakibatkan beberapa bekerja dipekerjakan dengan pekerjaan lain," kata Aripin.

Pihak HPI melanjutkan, para pekerja yang dipindahkan ke jenis pekerjaan baru, nantinya akan diberi fasilitas pelatihan agar mampu menguasai skill dan kompetensi yang dibutuhkan.

Hotman Paris Sempat Hubungi Aisyahrani Sebelum Pernikahan Syahrini, Begini Jawaban Sang Adik

Serba Sarung di Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Gresik

Aktor Reza Rahadian Kunjungi Kampung Inggris Pare Kediri

Bilamana, para pekerja menolak tawaran tersebut, pihak perusahaan terpaks melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau mereka menolak pekerjaan yang kami tawarkan itu, kami mau tidak mau harus menyelesaikan hubungan pekerjaan ini," lanjutnya.

Pilihan keputusan tersebut bukan tanpa dasar, lanjut Aripin, selain karena kasus persengketaan ini telah berlangsung lama memakan banyak waktu.

Ternyata, para pekerja yang melakukan demonstrasi masih menerima gaji dari perusahaan yang sedang didemo.

"Ini yang patut jadi catatan, bahwa mereka itu, kami masih membayar gaji mereka meski mereka tidak ada kontribusi sama sekali pada kami," tukasnya.

Mendengar silang pendapat antar keduanya yang tak berujung, Puspita untuk kesekian kali menengahi debat itu secara tegas.

Karakter suaranya yang khas dan tinggi, langsung membungkam mereka yang masih bernafsu mendebat lawan.

Puspita menawarkan, agar keputusan akhir yang bakal didengar dari pihak SRP-HPI akan ditunggu hingga Senin (11/3/2019) pekan depan.

Bilamana, pihak SRP-HPI masih tidak menerima tawaran dari pihak perusahaan. Pihaknya akan menunggu surat persengketaan mereka masuk ke mejanya untuk diproses secara hukum hubungan industrial.

"Jika para pekerja tersebut tidak menerima maka yang dilakukan adalah keputusan PHK," tandasnya seraya menutup forum, dengan diiringi jabat tangan antar keduabelah pihak sebagai tanda tidak lagi ada dendam yang tersisa dari perdebatan seusai keluar dari ruangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved