Terbukti Tidak Bersalah, Prajurit TNI AL Gadungan di Surabaya Ini Dibebaskan Polisi 

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Irwan Fajar Subaditya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menunjukan saksi dan barang bukti yang diamankan saat press release, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Irwan Fajar Subaditya.

Saat dihadirkan dalam press release pada Jumat (8/3/2019) sore pun, pria yang akrap disapa Fajar itu hanya tertunduk.

Penangkapan terhadap Fajar bukan serta merta begitu saja.

Fajar diketahui pernah mengaku sebagai prajurit TNI AL.

Namun, penyidik tak menetapkan status Fajar sebagai tersangka.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dari Fajar.

International Womens Day, Hayono Isman Dorong Perempuan Punya SDM Lebih Baik Jelang Bonus Demografi

Tatang Koswara Sniper Kelas Dunia, Caranya Habisi Pasukan Fretilin Bikin Perwira TNI Geleng Kepala

Menurutnya, pasca penangkapan terhadap Fajar pun, tak ada satupun orang yang merasa menjadi korbannya.

Disisi lain, Fajar juga mengaku tak pernah menyalahgunakan atribut TNI AL miliknya untuk ketika menjadi perantara dalam pengurusan suatu kepentingan.

Bima menjelaskan, tak hanya menangkap Fajar dan menyita atribut militer, senjata tajam (sajam) yang ditemukan di rumah Fajar, yakni sebilah pisau taktis dan dua bilah samurai.

Kepada penyidik, Fajar mengakui benda tersebut memanglah miliknya.

Namun, Fajar mengungkapkan, sajam itu tak pernah dibawa keluar.

Bentangkan Spanduk dan Nyalakan Flare, Ratusan Aremania Sambut Kedatangan Panglima TNI di Malang

Panglima TNI Hadi Tjahjanto Didapuk Jadi Ebes Aremania

”Saat di rumahnya dan kakaknya, kami temukan tiga sajam itu,” beber Bima, Jumat (8/3/2019).

Bima mengimbuhkan, pihaknya memang tak dapat menetapkan Fajar sebagai tersangka.

Sampai detik ini pun, status Fajar masih sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved