Disergap Polisi Saat di Gresik, Begini Kronologi Tembak Mati Gembong Narkoba Asal Sidoarjo
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menembak mati jaringan gembong pengedar narkoba bernama Yoyok Priyatno (34) warga Desa Kwangsan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memakai mobil mengikuti busa yang ditumpangi tersangka.
Pihak Kepolisian menangkap tersangka saat bus berhenti di SPBU Kebomas Gresik.
"Kami menangkap tersangka beserta barang bukto satu koper berisi lima bungkus plastik sabu-sabu seberat 5 kg diperkirakan senilai Rp 5 miliar," jelasnya.
Masih kata Teddy, tersangka mengaku jika barang terlarang itu sudah sampai ke tangan penerima di Surabaya maka ia memperoleh imbalan dari pengiriman narkoba itu senilai Rp 30 juta per kilogram.
Itu berarti tersangka mendapat uang Rp 150 juta.
"Tersangka akan menyerahkan narkoba itu ke Evo di Stasiun Gubeng tapi yang bersangkutan tidak datang," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dikeler untuk menunjukkan lokasi transaksi narkoba di Kecamatan Labang Bangkalan Madura.
Saat itulah tersangka berupaya melarikan diri.
Pihak Kepolisian sudah melakukan tembakan ke atas tiga kali sebagai peringatan namun tidak digubris tersangka.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur menembak tersangka yang saat itu melarikan diri dalam kondisi gelap diantara rimbunnya semak-semak.
"Tersangka meninggal dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Surabaya," pungkas Teddy. (Surya/Mohammad Romadoni)