Caleg Kabur Seusai Dilaporkan Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Terungkap Nasibnya Kini hingga Fakta Kasus
Caleg di Sumbar disebut melarikan diri seusai dilaporkan mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun oleh sang istri. Simak fakta-fakta kasusnya!
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.
Pihak kepolisian, kata AKP Afrides Roema, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.
• Pria Mojokerto Ini Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Lari Begitu Korban Lahirkan Anak Kembar
3. Sosok pelaku
Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait kasus caleg ini.
Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS.
Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar.
• Seorang Pemuda di Mojokerto Tega Menggorok Ibu Kandungnya
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.
• Rumah Reyot Tukang Becak dari Lamongan Ini Bisa Direnovasi, Berkat Bantuan Uang Remunerasi Polisi