Pria Mojokerto Ini Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Lari Begitu Korban Lahirkan Anak Kembar
Pria Mojokerto Ini Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Lari Begitu Korban Lahirkan Anak Kembar.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Arianto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tega menggauli anak kandungnya hingga melahirkan dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3).
• Proyek Pengolahanan Limbah B3 Jawa Timur di Mojokerto Bakal Libatkan Inggris Sebagai Investor
• Seorang Pemuda di Mojokerto Tega Menggorok Ibu Kandungnya
Setyo mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
• Terkait Dugaan Nasabah BRI yang Alami Penipuan, Polsek Mojokerto Katakan Belum Ada Laporan Masuk
• Catut Nama Wakil Wali Kota Mojokerto, Buat Akun Facebook Palsu, Pelaku Minta Dikirim Uang Rp 10 Juta
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya. Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya. Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.