Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Karyawan Hotel Majapahit Cabut Enam Poin Pada BAP
Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Karyawan Hotel Majapahit Cabut Enam Poin Pada BAP.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Menurutnya hal itu juga tak diperlihatkan padanya, ketika ia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. "Saya tidak tahu, saya lupa," kata dia.
Poin yang dicabut selanjutnya terkait keterangan saksi yang mengatakan bahwa para pendemo itu mengenakan atribut dan berseragam khusus, ia pun membantahnya.
Menurutnya saat itu ia tak melihat secara seksama demonstran yang berada di depan tempatnya bekerja. Ia pun mengaku hanya berada di dalam hotel, maka soal seragam, Ivan menyebut itu bukan keterangannya.
Lalu ada pula, poin bahwa Ivan secara tegas menuding subjek kata 'idiot' yang diucapkan Dhani dalam vlog, diarahkan langsung kepada para pendemo, di depan hotel. Poin itu pun lantas dicabutnya.
"Itu sebenarnya cuma asumsi saya, gak tahu kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," lanjutnya.
Poin terakhir, bahwa di BAP, saksi menyebut yang dihina Dhani, adalah kelompok Koalisi Bela NKRI.
Namun, Ivan juga membantahnya, ia menyebut bahwa dirinya tak mengenal satu pun para pendemo, begitupun juga kelompoknya.
Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian bahwa kliennya tersebut terancam sehingga ada luapan ekspresi kekesalan.
“Ada ancaman dari luar (pendemo), ketika dia dipersekusi, diintimidasi, ini konstruksi hukumnya sangat jelas, bahwa Dhani mengungkapan idiot yang tanpa disebutkan subyek hukum seseorang itu hanya luapan ekspresi kekesalan, pada kondisi dia (ahmad dhani) dipersekusi”, ungkap Aldwin.
Aldwin menambahkan bahwa harusnya yang diperkarakan terlebih dahulu orang-orang yang mempersekusi Ahmad Dhani, harusnya itu yang diproses kepada polisi.
"Tentu kesaksian-kesaksian ini meringankan terdakwa, semakin terungkap ini semua”. imbuh Aldwin.