Gaji Polisi Republik Indonesia (POLRI) Tahun Ini Naik, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP 29 Tahun 2001
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Anggota kepolisian Repbulik Indonesia alias POLRI dikabarkan akan mendapat kenaikan gaji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah itu membahas tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah.
(Janji Bisa Masukkan CPNS di Surabaya dengan Uang Rp 250 Juta, Pria Lamongan Ini Dicokok Polisi)
(Residivis Narkoba Ini Mau Transaksi Sabu di Depan Minimarket Surabaya, Keburu Diciduk Polda Jatim)
Terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya nilai itu ada pada angka Rp 1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
(Pelabuhan Kamal Penuh Akibat Suramadu Tutup, Polisi Bagikan 500 Nasi Bungkus, 10 Menit Ludes)
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.
Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. (Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Anggota Polri Naik, Ini Besarannya",
Editor : Erlangga Djumena
(Hendak Larikan Motor Curian ke Madura, Pria Asal Kediri Diringkus Polisi yang Berjaga di Suramadu)
(Driver Online Dibius di Hotel di Surabaya, 2 Penumpang Ini Embat Mobil, Keburu Diciduk Polisi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-polisi-siaga-pilwali-batu_20170213_142445.jpg)