Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Narkoba Ini Mau Transaksi Sabu di Depan Minimarket Surabaya, Keburu Diciduk Polda Jatim

Residivis Narkoba Ini Mau Transaksi Sabu di Depan Minimarket Surabaya, Keburu Diciduk Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka pengedar narkoba Tedi Eka Septian Wodiyanto berserta barang bukti lima poket sabu-sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Adapun identitas pengedar narkoba itu bernama Tedi Eka Septian Wodiyanto warga Putat Jaya Punden Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Pemuda 20 tahun itu tertangkap tangan saat transaksi narkoba di Indomaret Point Jl Diponegoro Surabaya.

Tersangkut Kasus Narkoba, Rencana Resepsi Pemuda asal Jombang Ini Batal, Menikah di Polres Lamongan

Pengedar Narkoba Asal Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara, Tak Hanya Konsumsi Tapi Jual Belikan Sabu

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan saat melakukan penggeledahan anggotanya menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu siap edar.

Tersangka terbukti memiliki sabu-sabu seberat 5,09 gram.

"Tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas meja di depan Indomaret saat akan transaksi narkoba," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2019).

Ibu & Anak dari Malang Kompak Jadi Bandar Narkoba Setahun Ini, Diringkus Polisi di Rumahnya

Ginting mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

Tersangka sempat menjalani hukuman pidana dua tahun.

"Tersangka pernah ditahan karena menggunakan narkoba di Madiun kini ia sebagai pengedar sabu-sabu," jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka ditangkap dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Anggotanya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka beserta barang bukti lima poket sabu-sabu.

Dari pengakuan tersangka memperoleh narkoba itu dari temannya yang kini buron.

"Tersangka memperoleh komisi Rp 50 ribu setiap satu gram sabu-sabu yang diedarkannya," pungkas Ginting.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved