Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahfud MD Ungkap Pernah Tersinggung Ucapan Romahurmuziy, Balasannya lewat WhatsApp Jadi Kenyataan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah memperingatkan Romahurmuziy soal urusannya dengan KPK jauh sebelum ken Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Editor: Adi Sasono
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan/tribunnews/ Herudin
Kolase foto: Mahfud MD dan Romahurmuziy 

Dengan tuntutan itu, Romahurmuziy beranggapan banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, sehingga bisa diciduk oleh KPK.

"Menjadikan banyak pejabat yang melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan sehingga ditangkap oleh KPK," kata Romahurmuziy.

Lantaran video tersebut kini sudah dihapus Mahfud MD, seorang warganet pun menanyakan hal tersebut.

"Kenapa postingan ini kemarin dihapus prof @mohmahfudmd?" tulis pemilik akun Twitter @azizbright.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud MD melontarkan rasa simpatinya pada Romahurmuziy yang menurutnya sudah mendapat hukuman secara moral dan sosial.

Mahfud MD kini lebih memilih mengawal ketat di penegakan hukum Romahurmuziy agar tak terjadi penyimpangan.

"Kasihan. Dia sdh terhukum scr moral dan scr sosial. Saya akan ngawal ketat di penegakan hukumnya saja agar tak berbelok," tulis Mahfud MD.

Sementara itu, pertanyaan yang dilontarkan akun Twitter @azizbright sekaligus untuk menanggapi cuitan terbaru dari Mahfud MD pada Minggu (17/3/2019).

Mahfud MD mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Romahurmuziy bukan karena permainan capres Prabowo Subianto, atau perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah badan yang independen.

"Yakinlah kss Romy itu tak ada kaitan dgn Pilpres. Tak mungkin Romy di-OTT krn permainan Tim Prabowo.

Tak mungkin pula Romy di-OTT atas perintah Tim Jokowi. @KPK_RI itu independen.

Ini murni soal hukum dan msh akan berseri stlh pilpres, siapa pun yg menang. Percayalah, coming soon," kata Mahfud MD.

Sementara itu, terkait 2 pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur yang sudah jadi tersangka dalam OTT ini, Mahfud MD menyebut mereka harus diberhentikan.

"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK. Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved