Usai 4 Jam Audiensi, Berikut Tiga Poin yang Disetujui Dishub Jatim, Driver Online, dan Aplikator
Setelah 4 jam melakukan audiensi, akhirnya antara Dishub Jatim, Driver Online yang tergabung dalam Frontal, dan aplikator menghasilkan 3 perjanjian.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah empat jam melakukan audiensi, akhirnya antara Dishub Jatim, Driver Online yang tergabung dalam Frontal, dan aplikator yaitu Gojek dan Grab menghasilkan tiga perjanjian.
Kadishub Jatim, Fattah Jasin mengatakan perjanjian yang pertama adalah mengenai tarif.
Fattah mengatakan, selama ini aplikator sudah memberikan tarif standar yang sudah diatur dalam Permenhub 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus dengan batas bawahnya 3.500 sampai 6.000.
• Terima Order Fiktif, Driver Online yang Masih Beroperasi Dihukum di Depan Gedung Negara Grahadi
• Ribuan Driver Online Demo di Surabaya, Pelanggan Dapat Pesan Maaf Ya, Pengemudi Kami Sedang Sibuk
"Range-nya sudah diberlakukan bahkan sudah di atas itu, tapi dari teman-teman Frontal menginginkan ada kenaikan karena dari yang diterima itu banyak potongan-potongan," kata Fattah saat ditemui usai audiensi di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (19/3/2019).
Untuk Frontal sendiri, tarif bawah yang diusulkan adalah Rp 4.000 untuk R4 yang semula Rp 3.500 sedangkan untuk R2 Frontal usul tarif bawah menjadi Rp 3.000 dari semula Rp 2.000.
Perjanjian yang kedua adalah pada open suspens, pihak Frontal menginginkan agar pihak aplikator bisa lebih transparan.
"Kalau menurut grab dan gojek selama ini ada proses ketika seseorang driver melakukan suatu kejahatan kriminal itu langsung ada tindakan dan ini menurut aplikator sudah dikomunikasikan tetapi driver online masih menginginkan lebih terbuka," ucap Fattah.
Ketiga adalah penutupan penerimaan driver baru.
Menurut Permenhub 188, lanjut Fattah, sebenarnya sudah mengatur hal tersebut dan diberlakukan sejak 18 Desember 2018.
• Begini Tanggapan Pihak GO-JEK Terkait Aksi Demo Driver Online se-Jawa Timur
• Demo Ratusan Driver Online se-Jatim, Ini 8 Tuntutan yang Harus Dipenuhi Pemerintah
"Tetapi di pasal yang lain di mana pun kebijakan ada jeda waktunya, tetapi Grab sudah ikut sejak 18 Desember 2018, sedangkan GoJek ikut yang lain yang masih bisa dimungkinkan sampai April 2019 untuk rekrutmen," kata Fattah.
Ketiga usulan yang sudah ditandatangani dari tiga pihak tersebut kata Fattah tidak bisa langsung diputuskan hari itu juga karena aplikator masih harus berkonsultasi kepada kantor pusat dan akan diputuskan pekan depan pada 26 Maret mendatang.
"Pertemuan hari ini sangat konstruktif baik untuk aplikator maupun Driver online, tapi aplikator harus ada pembicaraan lebih detail karena menyangkut strategi bisnis dan pekan depan sudah akan ada kepastian tentang tigal hal tadi," kata Fattah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kadishub-jatim-fattah-jasin-menunjukkan-surat-perjanjian.jpg)