Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Masih Teliti Berkas, 5 Jaksa Peneliti Kejati Jatim Belum Tentukan Sikap Kasus Jalan Gubeng Ambles
Masih Teliti Berkas, 5 Jaksa Peneliti Kejati Jatim Belum Tentukan Sikap Kasus Jalan Gubeng Ambles.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima Jaksa peneliti dari Kejati Jatim, yang meneliti berkas amblesnya Jalan Gubeng nantinya akan menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau berkas dinyatakan P19, yakni pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Masih diteliti oleh Jaksa. Jika memang ada kekurangan, ya kita P19 beserta petunjuk dari Jaksa Peneliti. Jika lengkap, tinggal tunggu tahap dua nya (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” beber Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin, (25/3/2019).
• Berikut Alasan Kejati Jatim Terkait Lamanya Proses Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles
• Setelah Sekian Lama Berkas Perkara Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Berdasarkan data yang diperoleh, dalam berkas perkara tersebut Pasal yang disangkakan berbeda-beda.
Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan.
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kejati Jatim Sebut Penyidik Masih Periksa Saksi dan Melengkapi Bukti
Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
“Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya,” tambah Richard.
Saat disinggung mengenai penahanan keenam tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi (Kasi Pidum) Kejari Bangka Belitung ini enggan berspekulasi.
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Jaksa Peneliti dan penyidik.
“Ditahan atau tidaknya, itu wewenang dari Jaksa yang menangani perkara ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam.
Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.
Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.
Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka.
Keenamnya yaitu RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.