Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Benarkan Hoax
Sidang kasus penyebaran kabar palsu yang melibatkan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Selasa (26/3/2019).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA — Sidang kasus penyebaran kabar palsu yang melibatkan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Selasa (26/3/2019).
Pada kesempatan itu, Penyidik Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba dihadirkan sebagai saksi.
Menurut AKP Niko Purba, dia mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.
Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.
(Atiqah Ungkap Cerita Lain di Balik Tuduhan Ratna Sarumpaet Penyebar Hoax & Yakin Ibunya Bebas)
(Tak Bisa Jadi Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Harus Parah Baru Penahanannya Ditangguhkan?)
Sementara dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon juga membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.
Niko dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.
"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.
"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.
"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.
(Debat Pilpres 2019 - Prabowo Sebut Tak Adil Pendukungnya Ditangkap, Jokowi Bahas Ratna Sarumpaet)
Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa. Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.
(Jenguk Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Ungkap Kondisi Terkini Ibunya di Rutan: Sudah Mau Makan)
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.