Mantan Bidan di Blitar yang Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal Kondisinya Lumpuh
Rumah mantan bidan (sebelumnya disebut perawat), N (80), yang diduga dipakai tempat praktik aborsi ilegal berada di tengah Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Rumah mantan bidan (sebelumnya disebut perawat), N (80), yang diduga dipakai tempat praktik aborsi ilegal berada di tengah Kota Blitar.
Rumah dengan halaman luas itu berada di Jl Semeru, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Rumah dengan pagar besi warna cokelat itu tampak sepi, Rabu (27/3/2019). Di bagian halaman muka rumah terlihat beberapa meja kursi yang ditata mirip kafe. Tapi, pintu gerbang pagar rumah terlihat tertutup rapat.
Rumah itu berada di tengah-tengah tempat usaha. Di kanan kiri dan seberang rumah milik mantan bidan itu rata-rata pertokoan. Tidak ada rumah yang ditempati keluarga, selain rumah milik mantan bidan.
"Kalau kafe yang ada di halaman rumah ibu (bidan) itu kafenya orang lain. Mereka sewa tempat di situ," kata Ketua RT 1 RW 3, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Heri Eko Susanto.
Heri sendiri juga mengontrak di salah satu rumah milik mantan bidan itu. Lokasinya berada di sebelah barat rumah yang ditempati mantan bidan. Heri sudah 32 tahun mengontrak di salah satu rumah milik mantan bidan itu.
"Saya sudah lama kontrak di sini, tapi tidak begitu akrab dengan ibu. Saya ketemu terakhir saat bayar uang kontrakan awal Januari 2019. Bayar kontraknya tahunan," ujar Heri.
• Polisi Selidiki Dugaan Kasus Aborsi yang Dilakukan Mantan Perawat di Blitar
• Inilah Alur Perdagangan Hewan Endemik Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
• 20 Pengendara di Blitar Ditilang Polisi Usai Terciduk Parkir Motornya di Trotoar
Heri sudah mendengar ada polisi datang ke rumah, N. Informasi yang dia dengar, polisi mendatangi rumah, N terkait dugaan kasus aborsi. Heri justru tidak menyangka ada dugaan kasus aborsi di rumah, N. Apalagi, kondisi N sudah lanjut usia dan lumpuh.
N mengalami kelumpuhan setelah kecelakaan beberapa tahun lalu. N sempat menjalani terapi dan sudah bisa berjalan meski terpincang-pincang. Beberapa bulan lalu, N kembali jatuh dan tidak bisa berjalan lagi. Sehari-hari N harus memakai kursi roda untuk beraktivitas.
"Saat saya bayar uang kontrakan Januari 2019 lalu, ibu juga duduk di kursi roda. Dia sudah jarang keluar rumah," ujarnya.
Dikatakan Heri, N tinggal sendirian di rumah itu. N memiliki tiga anak, yang dua di luar kota dan yang satu tinggal di barat rumah yang ditinggali N. Untuk makan sehari-hari, N dikirim makanan oleh anaknya yang tinggal di sebelah barat yang ditempatinya.
Menurutnya, dulu ketika masih sehat, N juga bisnis ikan hias dan cacing. N kulakan cacing dari Surabaya dibawa ke Tulungagung. N mengalami kecelakaan juga saat mengantar cacing dari Surabaya ke Tulungagung. Sejak kecelakaan dan lumpuh, N sudah tidak berjualan ikan hias dan cacing lagi.
"Dia memang pensiunan bidan," katanya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota sedang menyelidiki dugaan kasus aborsi yang dilakukan, N (80), seorang mantan perawat di Kota Blitar. Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
"Kami masih mendalami bukti-bukti kasus ini. Sampai sekarang status N masih sebagai terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (27/3/2019).
Heri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, N sedang melayani pasien. Tapi, ketika polisi datang, dugaan praktik aborsi itu baru dimulai. Polisi tidak menemukan janin di lokasi.
"Mereka baru mulai, kami hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi memeriksakan pasien itu ke ahli kandungan di RSUD Mardi Waluyo. Polisi ingin mengetahui kondisi janin di perut pasien itu. "Kami juga meminta keterangan dari ahli pidana dalam penyelidikan kasus ini," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Heri, N mengaku sudah lama menjalankan dugaan praktik aborsi. N juga mengaku sudah berkali-kali melakukan dugaan praktik aborsi. Polisi juga sudah lama mendapat informasi soal N yang diduga melakukan praktik aborsi.
"Pengakuannya, dia mulai menjalankan praktik itu setelah pensiun menjadi perawat," katanya.
Heri menjelaskan, N bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu soal dugaan praktik aborsi dan soal izin membuka layananan medis itu. Dari penyelidikan, N tidak punya izin membuka layanan medis itu.
"Masih kami dalami bukti-buktinya untuk menentukan status N," ujarnya. (sha/Tribunjatim.com)