Polisi Sita Sabu-sabu Rp 110 Juta dari Kurir Narkoba di Mojokerto yang Dikirim dengan Cara Ranjau
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu senilai Rp 110 juta atau seberat 99,08 gram.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka, Kamis (28/3/2019).
Selain meringkus Ahmad Efendi, Satreskoba Polres Mojokerto juga berhasil mengamankan tersangka lain.
Tersangka itu yakni penangkapan dua tersangka lain yakni, Ramli Amin (33) warga Jalan KH Agus Salim, Desa Sananrejo, Turen Kabupaten Malang, dengan barang bukti sabu 20 Gram dan Adi Suryawan (41) warga Wates, Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 6 paket sabu kemasan plastik klip dan alat hisab sabu. (Surya/Danendra Kusuma)