Polisi Sita Sabu-sabu Rp 110 Juta dari Kurir Narkoba di Mojokerto yang Dikirim dengan Cara Ranjau
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu senilai Rp 110 juta atau seberat 99,08 gram.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu senilai Rp 110 juta atau seberat 99,08 gram.
Sabu itu diamankan dari tangan tersangka bernama Ahmad Efendi (25) warga Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Ahmad Efendi dibekuk di depan sebuah ruko Desa Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kala itu, tersangka hendak melakukan transaksi.
• VIRAL DI MEDSOS: Video Bocah SD Dipaksa Ibu-ibu Turun dari Mobil, Didorong hingga Tengkurap di Jalan
• Ibu Nagita Slavina Posting 10 Years Challenge bareng 2 Anaknya, Lihat Perbedaan Gigi sebelum Menikah
"Kami melakukan penangkapan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli). Tersangka ini merupakan kurir. Untuk bandarnya masih dalam pengembangan," katanya, Kamis (28/3/2019).
Setyo menduga, bila bandar Ahmad Efendi merupakan warga Mojokerto. Kemungkinan, sabu tersebut diedarkan di wilayah Mojokerto.
"Diduga di Mojokerto ada bandar besar, kini masih dalam pengembangan. Kalau bandarnya diedarkan di Mojokerto, peredarannya, juga di wilayah Mojokerto dan sekitarnya," ungkapnya.
Terkait sasaran penjualan, masih kata Setyo, tanpa mengenal batas usia. Tak terkecuali, para pelajar.
"Sasaran tetap tidak mengenal usia. Pelajar semua bisa jadi sasaran. Istilahnya kami katakan sudah kritis lah daerah Mojokerto. Perlu diwaspadai. Bukan hanya sasaran distribusi atau penjualan tapi Mojokerto juga salah satu tempat bandar. Sementara masih kami kembangkan," ujarnya.
Ahmad Efendi mengaku, mendapatkan sabu dari Madiun. Sabu tersebut dikirimkan dengan cara ranjau.
"Sabu itu diambil dari Madiun. Cara pengirimannya ranjau diletakkan di pinggir jalan. Sabu itu dikemas di dalam kantong kresek dan ditutup timba," akunya.
Ahmad Efendi mengungkapkan, dirinya tergiur menjadi kurir karena upah yang diterima cukup besar. Di sisi lain dia juga terhimpit masalah ekonomi.
"Jualnya 1 gram Rp 1.100. Imbalan pertama, saya mendapat Rp 100 ribu. Ketika sudah menerima bahan, saya diberi upah Rp 1 juta per 1 gramnya. Saya menjadi kurir baru pertama kali ini," tandasnya.
• Belum Pernah Dipakai, Lihat Penampakkan Sepatu Nagita Slavina yang Harganya Belasan Juta Rupiah
• VIDEO VIRAL Bocah SD Dipaksa Ibu-ibu Keluar dari Mobil, Kata Psikolog: Dampak Psikis Pasti Ada
Akibat perbuatannya, Ahmad Efendi harus mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto.
Ahmad Efendi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Selain meringkus Ahmad Efendi, Satreskoba Polres Mojokerto juga berhasil mengamankan tersangka lain.
Tersangka itu yakni penangkapan dua tersangka lain yakni, Ramli Amin (33) warga Jalan KH Agus Salim, Desa Sananrejo, Turen Kabupaten Malang, dengan barang bukti sabu 20 Gram dan Adi Suryawan (41) warga Wates, Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 6 paket sabu kemasan plastik klip dan alat hisab sabu. (Surya/Danendra Kusuma)