Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurir Narkoba dari Mojokerto Ini Diciduk BNNK di Tol Penompo, Sembunyikan Sabu di Kemasan Botol Teh

Kurir Narkoba dari Mojokerto Ini Diciduk BNNK di Tol Penompo, Sembunyikan Sabu di Kemasan Botol Teh.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kepala BNN Kota Mojokerto (3 dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu dan kemasan botol minuman teh. Ahmad Fauzan (34) menyembunyikan sabu dan ekstasi ke dalam kemasan botol minuman teh, Senin (1/4). 

Dari hasil penangkapan ini, petugas BNN Kota Mojokerto mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 3 ons, ekstasi 1053 butir dan satu timbangan elektrik yang disimpan di rumah kontrakan Fauzan.

Untuk nominalnya, 3 ons sabu berkisar Rp 450 juta. Sedangkan ekstasi berkisar Rp 750 juta.

"Menurut keterangan dari tersangka, 1 gram sabu dijual dengan harga Rp 1.500.000 dan ekstasi dijual dengan harga Rp 500.000 per satu butir. Ekstasi dijual kepada pengecer," ungkap Suharsih.

Sementara itu, Fauzan mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba. Fauzan mendapatkan barang haram itu dari Sidoarjo.

"Saya baru dua kali melakukan pengiriman. Saya mendapatkan upah Rp 5 juta setelah barang sampai di tangan pembeli. Saya terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi," pungkasnya.

Kini, Fauzan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Fauzan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Selain, Fauzan, BNN Kota Mojokerto juga meringkus Dwi Atmoko (38) warga Pati, Jawa Tengah. Dwi Atmoko adalah teman Fauzan.  Dwi Atomoko positif mengonsumsi sabu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved