Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Takaran Membayar Fidyah Saat Tak Bisa Berpuasa di Bulan Ramadan, Dilengkapi dengan Niatnya!

Besaran fidyah yang harus dibayar saat tak bisa berpuasa di bulan Ramadan, dilengkapi dengan niat bagi perempuan menyusui dan orang sakit.

Editor: Pipin Tri Anjani
Mozaik via TribunJabar.com
Ilustrasi bayar Fidyah 

Besaran fidyah yang harus dibayar saat tak bisa berpuasa di bulan Ramadan, dilengkapi dengan niat bagi perempuan menyusui dan orang sakit.

TRIBUNJATIM.COM - Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya.

Bisa mengganti dengan berpuasa qodho atau membayar fidyah.

Ketentuan fidyah diperuntukkan bagi yang tidak mampu lagi berpuasa.

Di antaranya orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dan perempuan hamil serta menyusui yang khawatir kesehatan bayinya terganggu.

Ramadan 2019 Segera Tiba, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Menambah Pahala Selain Berpuasa

Fidyah diberikan menggunakan bahan makanan pokok.

Di Indonesia adalah beras.

Keringanan tersebut berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.

Itulah yang disebut fidyah.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, ukuran membayar fidyah 1 mud dari satu hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran 1 mud setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.

Bulan Ramadan Segera Tiba, Perhatikan 7 Kebiasaan Makan Tak Sehat yang Perlu Dihindari Selama Puasa

Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi termasuk ulama yang menetapkan membayar fidyah 1 mud.

Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīnin.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Selain pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ada dua pendapat lain.

Membayar fidyah dengan ukuran 2 mud atau 1/2 sha'.

Cara Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Puasa Qodho atau Bayar Fidyah, Ini Niat dan Syaratnya!

Abu Hanifah termasuk ulama yang menetapkan ketentuan ini.

Ukuran 2 mud atau 1/2 sha’ digambarkan setara dengan memberi makan siang dan makan malam satu orang fakir miskin.

Selanjutnya ketentuan dari kalangan ulama Hanafiyah, seperti Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’.

Mereka berpendapat ukuran membayar fidyah 1 sha' atau 4 mud.

Dalam membayar fidyah, ada niat khusus untuk wanita hamil, menyusui, dan orang sakit.

Niat dan Bacaan Qodho Puasa Ramadan, Simak Juga Batas Akhir Pelunasannya!

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi'i fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro'uhu fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Demikian pendapat jumhur ulama mengenai fidyah berikut niatnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fidyah Puasa dan Ukuran Membayarnya, Dilengkapi Niat Fidyah Bagi Perempuan Menyusui dan Orang Sakit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved