JPIK Laporkan 89 Pohon Sono Keling di Tulungagung dan Trenggalek Ditebang Ilegal ke Polda Jatim
Tim gabungan kembali melakukan pengecekan tunggak kayu sono keling di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Selasa (9/4/2019)
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas gabungan memeriksa setiap bonggol pohon sono keling yang ditebang berdasar koordinat di tulungagung dan trenggalek pada Selasa (9/4/2019).
Sementara Sukarno, Kepala UPT Dinas Kehutanan Seksi Wilayah Gresik, yang mewakili kepala Dishut Jatim mengatakan, cek ulang untuk memastikan jumlah pasti pohon yang ditebang.
Masing-masing pihak menyamakan data, sesuai koordinat per pohon.
Semua pohon berada di tanah negara, di wilayah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 21 dan PPK 25 Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional Surabaya, dan di Dinas PU provinsi.
“Ketika izin itu tidak pernah memberikan izin, tunggaknya ada, sehingga disimpulkan bahwa penebangan ini ilegal. Pemilik lahan tidak tahu sama sekali soal penebangan ini,” ujar Sukarno.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Dialog dengan IMM, Khofifah Ajak Diskusi Masalah Industrialisasi dan Limbah)
Halaman 2 dari 2