Daftar Biaya Haji 2019 untuk Jemaah Reguler dan TPHD, Surabaya Tarifnya Segini, Simak Ini!
Pemerintah mengeluarkan rilis kisaran biaya ibadah haji 2019. Ini melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mengeluarkan rilis kisaran biaya ibadah haji 2019.
Dalam rilisan tersebut mencakup informasi yang berisi Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M.
Keppres ini mengatur BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan jemaah haji reguler.
Kepala Biro Humas Kementerian Agama Mastuki menyampaikan, terdapat 13 embarkasi haji dengan BPIH masing-masing, sehingga terdapat beberapa perbedaan biaya.
• Kesempatan Pelunasan Biaya Haji 2019 Tujuh Hari Lagi, 175 Orang di Sampang belum Lunasi
• Jumlah Jemaah Calon Haji dari Tuban Tahun Ini Turun, Berikut Jumlahnya yang Berangkat ke Tanah Suci
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan biaya akomodasi.
"Karena perbedaan harga tiket pesawat dari Aceh dan Makassar atau Lombok, kan pasti beda," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2019) sore.
Mastuki menambahkan, calon jemaah haji dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Sekarang calon jemaah haji yang masuk kuota sedang melunasi BPIH tahap I. Manfaatkan waktu untuk terus belajar manasik haji dan persiapan fisik maupun spiritual," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saepulloh menyampaikan, pelunasan BPIH dilakukan dalam dua tahap.
"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Maman di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Maman menjelaskan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH secara tunai melalui teller atau non-teller.
• BREAKING NEWS - Jokowi Tak Jadi Kunjungi Malang, Peresmian Tol Pandaan-Malang Hari Ini Batal
• BREAKING NEWS - Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Blitar Tertangkap
Adapun daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk jemaah haji reguler per embarkasi sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945
10 Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saepulloh menyampaikan, pelunasan BPIH dilakukan dalam dua tahap.
"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Maman di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Maman menjelaskan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH secara tunai melalui teller atau non-teller.
Sementara, daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk TPHD per embarkasi, yaitu:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Rilis Biaya Haji 2019, Ini Daftarnya untuk 13 Embarkasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/16024711/pemerintah-rilis-biaya-haji-2019-ini-daftarnya-untuk-13-embarkasi.