Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Skandal Perselingkuhan Pejabat Bojonegoro, Dibongkar Sang Istri Lewat Video Mesum di Handphone Suami

Skandal perselingkuhan pejabat Bojonegoro, dibongkar sang istri lewat video mesum di handphone suami.

Editor: Alga W
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya, akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.

FAKTA BARU Sosok 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer, Posisinya Diungkap Polisi, Sangat Mengenal Korban

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.

Penjelasan Polisi Soal Isu Budi Hartanto Guru Honorer Dibunuh dan Dimutilasi karena Motif Asmara

Jadi Alat Bukti

Kepala Dinas di Bojonegoro berinisial IS dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan berinisial NW.

Pelapornya adalah istri sah IS berinisial TP (52) yang memergoki video adegan hot di ponsel suaminya.

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved