Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tidak Penuhi Target, Capaian Indikator Pendidikan di Gresik Dinilai Gagal

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik mendapatkan penilaian gagal. Hasil ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dengan Komisi IV DP

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Instagram @makassar_info
Video viral penganiayaan guru oleh murid di Gresik 

“Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD, bagi siswa setempat yang usianya masih dibawah 7 tahun, harus dilengkapi berbagai persyaratan,” ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Yang terjadi di lapangan, rumusan dari Kemendikbud untuk regulasi batasan anak SD minimal 7 tahun, tak berlaku.

Misalnya, ada siswa taman kanak-kanak atau pendidikan anak usia dini (PAUD) yang sudah mumpuni untuk masuk ke SD. Dia mencotohkan kondisi riil di lapangan.

“Saya contohkan anak saya sendiri. Dulu juga seperti itu. Belum genap usia 7 tahun sudah masuk SD. Ketika saya konfirmasi ke pihak PAUD atau TK, jawaban yang diberikan ternyata kalau anak saya tetap bertahan di PAUD akan menganggu yang lain. Karena sudah layak dan dijamin layak untuk masuk SD. Nah, ini kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Untuk data yang tak terekam ditingkat SD, ketika sudah lulus SD kemudian tidak melanjutkan ke jenjang SMP melainkan masuk pesantren.

Begitu juga, anak yang masuk SMP sederajat tetapi usianya dibawah 12 tahun ataupun melebihi 15 tahun, juga tak terekam dalam data.

Meski demikian, Mahin berjanji akan memberikan data secara riil APM SD sederajat dengan SMP sederajat.

"Nanti akan kita berikan supaya Komisi IV dapat mengetahui secara riil data yang ada," tutupnya. (wil/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved