Tidak Penuhi Target, Capaian Indikator Pendidikan di Gresik Dinilai Gagal
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik mendapatkan penilaian gagal. Hasil ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dengan Komisi IV DP
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik mendapatkan penilaian gagal. Hasil ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dengan Komisi IV DPRD Gresik dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda mengungkapkan ada 3 indikator penilaian kegagalan Dinas Pendidikan.
Menurut politisi PPP ini, diantaranya guru harus linear antara jenjang pendidikan yang ditempuh dengan mata pelajaran yang diajarkan ke siswa.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti angka partisipasi murna (APM) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan kami fokus membahas itu," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Jum'at (12/4/2019).
Lanjut Huda, berdasarkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018, APM untuk SD sederajat untuk capaian urusan pendidikan pada baseline di tahun 2017 sebesar 98,7 % dan pada tahun 2018 ditargetkan 99,02 % tetapi realisasinya hanya 94,58 % dan capaian 96 %. Maka, APM SD sederajat menurun.
• Babak Pertama, Gol Nur Hardianto Bawa Arema FC Unggul 1-0 atas Persebaya Final Piala Presiden
• Koper yang Digunakan Membungkus Jasad Guru Honorer Asal Kediri Milik Ibu Pelaku Asal Blitar
• Keluarga Guru Honorer Korban Mutilasi Tuntut Pembunuh Dihukum Setimpal. Yang Dilakukan itu Keji
Dari jumlah penduduk usia 7-12 tahun sebanyak 120.369 jiwa, tercatat jumlah siswa SD sebanyak 113.845 siswa.
"Lha yang 6.524 siswa kemana ?" Tanya Khoirul Huda dalam rapat kerja yang dihadiri langsung Kepala Disdik Gresik, Mahin di gedung dewan.
Sedangkan APM SMP sederajat pada baseline di tahun 2017 sebesar 82,43 % dan pada tahun 2018 ditargetkan 86.83 % tetapi realisasinya hanya 66, 94 % dan capaian 77 %.
Dari jumlah penduduk usia13-15 tahun sebanyak 63.112 jiwa, tercatat jumlah siswa SMP sebanyak 42.427 siswa.
Pihaknya kembali menanyakan keberadaan 20.685 siswa.
Nantinya pada finalisasi pembahasan, pihanya meminta agar Disdik memberikan data secara rinci dan lengkap.
"Karena data tidak valid maka kinerja urusan pendidikan dianggap mengalami kegagalan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Gresik Mahin menjelaskan, ada regulasi yang menentukan untuk anak bisa masuk SD sederajat harus berusia 7-12 tahun.
Salah satu faktor yang membuat data tak terekam adalah APM adalah ada anak yang usianya kurang dari 7 tahun, tetapi sudah cukup mumpuni untuk masuk SD sederajat.
“Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD, bagi siswa setempat yang usianya masih dibawah 7 tahun, harus dilengkapi berbagai persyaratan,” ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Yang terjadi di lapangan, rumusan dari Kemendikbud untuk regulasi batasan anak SD minimal 7 tahun, tak berlaku.
Misalnya, ada siswa taman kanak-kanak atau pendidikan anak usia dini (PAUD) yang sudah mumpuni untuk masuk ke SD. Dia mencotohkan kondisi riil di lapangan.
“Saya contohkan anak saya sendiri. Dulu juga seperti itu. Belum genap usia 7 tahun sudah masuk SD. Ketika saya konfirmasi ke pihak PAUD atau TK, jawaban yang diberikan ternyata kalau anak saya tetap bertahan di PAUD akan menganggu yang lain. Karena sudah layak dan dijamin layak untuk masuk SD. Nah, ini kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Untuk data yang tak terekam ditingkat SD, ketika sudah lulus SD kemudian tidak melanjutkan ke jenjang SMP melainkan masuk pesantren.
Begitu juga, anak yang masuk SMP sederajat tetapi usianya dibawah 12 tahun ataupun melebihi 15 tahun, juga tak terekam dalam data.
Meski demikian, Mahin berjanji akan memberikan data secara riil APM SD sederajat dengan SMP sederajat.
"Nanti akan kita berikan supaya Komisi IV dapat mengetahui secara riil data yang ada," tutupnya. (wil/TribunJatim.com).